2 Pegawai Dimutasi ke Polosok Daerah

Berantas Sumsel
By -
0

MURATARA, BS.COM - Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) melakukan mutasi pegawai ditubuh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit.

Sejauh ini diketahui ada dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) RSUD Rupit yang dilakukan mutasi jabatan ke daerah pelosok.

Dua pegawai itu adalah Fitri Sulviana dan Kurniati, dipindahkan ke Puskesmas Muara Kulam di Kecamatan Ulu Rawas.

Di RSUD Rupit, Fitri Sulviana menjabat Kepala Ruangan Penyakit Dalam (PDL) dan Kurniati menjabat Kepala Ruangan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Pemindahan dan penempatan dua PNS itu ke Puskesmas Muara Kulam menjadi heboh di media sosial (medsos) facebook, Senin (4/5/2020), seperti dilansir Tribun Sumsel.com.

Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Bupati Muratara Syarif Hidayat tentang pemindahan dua pegawai itu tersebar luas dijagat maya.

Warganet menduga pemindahan dua pegawai tersebut ada hubungannya dengan aksi demonstrasi yang dilakukan pegawai RSUD Rupit, 28 April 2020.

Dugaan ini menguat karena SK pemindahan dua pegawai itu ditandatangani pada 30 April 2020, dua hari setelah aksi demonstrasi.

Apalagi Fitri Sulviana dan Kurniati juga ikut dalam barisan ratusan pegawai RSUD Rupit yang menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Muratara.
"Tragis memang nasib mereka, hanya gara-gara menyuarakan keluh-kesah para tenaga kesehatan di kantor DPRD, mereka harus rela menerima kenyataan pahit dipindahkan ke daerah pelosok. Mungkin karena mereka dianggap salah satu provokator dalam demonstrasi itu," ujar warganet.
"Tidak ada hubungannya dengan itu (demonstrasi), karena tenaga mereka dibutuhkan di Muara Kulam," kata Alwi Roham kepada wartawan.

Menurut sekda, mutasi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Muratara merupakan hal biasa karena kebutuhan organisasi.
"Mutasi adalah hal yang biasa, untuk kebutuhan organisasi dan juga jenjang karier pegawai," katanya.

Sebelumnya, Bupati Muratara Syarif Hidayat dalam berbagai kesempatan menyampaikan, ada tiga hal yang tidak bisa dihindari oleh PNS.
"Tiga hal itu yakni mutasi jabatan, pensiun dan meninggal dunia. PNS harus siap dimutasi, selagi tidak bertentangan dengan aturan,"  akunya. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)