JAKARTA, BS.COM - Bareskrim Polri akan memeriksa perusahaan yang memberangkatkan para ABK yang diduga terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapal China Long Xing 626, yang melarung tiga jenazah ABK asal Indonesia ke laut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, pihaknya akan berkordinasi dengan pihak terkait untuk memeriksa 14 ABK yang dipulangkan ke Indonesia.
“Ya pasti kan proses pemberangkatannya yang paling penting, apakah sudah sesuai prosedur, siapa perusahaan yang memberangkatkan. Setelah itu baru siapa yang menerima disana, bagaimana kegiatan disana, bagaimana proses pekerjaan disana, ada penyimpangan nggak. Karena itu perlu bukti-bukti,” kata Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi, Sabtu (9/5/2020).
Pemeriksaan akan dilakukan penyidik Dittipidum Polri terhadap 14 ABK yang pulang ke Indonesia untuk mendapatkan gambaran sebenarnya yang terjadi dikapal tersebut. Namun disesuaikan dengan situasi saat ini pemeriksaan kesehatan sesuai protokol penanganan Virus Corona (Covid-19).
“Kami masih berkordinasi dengan semua pihak yang terkait masalah ini. Pemeriksaan bisa secepatnya dilakukan secara virtual atau online dengan para korban yang masih dalam karantina,” ucap Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Perlu diketahui, dugaan perbudakan ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang mempertontonkan jenazah ABK asal Indonesia dibuang ke laut. Tayangan video jenazah itu viral setelah Jang Hansol menyebarkan lewat akun YouTube-nya, Korea Reomit pada Rabu (6/5/2020).
Video tersebut lalu dipublikasikan televisi Korea Selatan, Munhwa Broadcasting Corporation (MBC). Dalam laporannya, MBC menyebut adanya dugaan para ABK Indonesia mendapat perlakuan tak layak diatas kapal ikan China tersebut. Mereka mengeluh tak mendapat air minum layak serta jam kerja memadai. (Red)
Posting Komentar
0Komentar