PRABUMULIH, BS.COM - Satreskrim Polsek Prabumulih Timur, Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menangkap Nopansah (22), warga Jalan Padat Karya RT 01, RW 1, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur yang kedapatan menggelapkan sepeda motor.
Pelaku ditangkap atas laporan korban Yusrizal (33), merupakan warga Jalan Kapten Dulhak, RT 01, RW 05, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.
Dalam laporan polisi dengan Nomor LP/B-99 /V/2020/Sumsel/Pbm Tmr, 02 Mei 2020 menjelaskan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mengambil tali. Untuk mengambil kelapa muda pada Kamis, (29/4/2020), lalu.
Setelah diperiksa lebih dalam oleh polisi, diketahui bahwa Nopansah merupakan mantan narapidana yang bebas berkat program asimilasi.
Tersangka ini mendapatkan asimilasi dari Lapas Rutan Kelas ll Lubuk Linggau beberapa waktu lalu. Hanya beberapa hari bebas, kini tersangka harus kembali mendekam dijeruji besi akibat perbuatannya sendiri.
“Dengan adanya asimilasi harapannya adalah pembinaan narapidana, tetapi justru pelaku yang baru diasimilasi ini melakukan tindak pidana lagi,” ucap Kanit Reskrim Ipda Ferdy SH Polsek Prabumulih Timur.
Nopansah ditangkap saat berada di Jalan Prof M Yamin, di belakang Pasar Inpres, Kelurahan Pasar 1, Kecamatan Prabumulih Utara, selanjutnya pelaku langsung digiring ke kantor polisi.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Polsek Prabumulih AKP Alhadi Ajansyah membenarkan penangkapan terhadap tersangka Nopansah.
"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun. (Red)
Posting Komentar
0Komentar