JAKARTA, BS.COM - Terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar Bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan, Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB.
Habib Bahar Bin Smith mendapatkan program asimilasi bebas dari penjara. Bila kembali berulah, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengancam akan menarik program asimilasi dan kembali menjebloskan Bahar ke bui.“Ya dicabut, ditarik kembali ke lapas. Jadi batal,” ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada wartawan, Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Bahar menghirup udara bebas hari ini. Bebasnya Bahar lantaran sudah menjalani setengah masa pidana pada hari ini. Bahar pun mendapatkan program asimilasi sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020.
Aris mengatakan asimilasi ini berlaku sampai pembebasan bersyaratnya atau 2 per 3 masa hukumannya tiba pada 12 November 2020 mendatang.
“Ini kan bulan Mei 2020 ya, nanti sampai November (masa asimilasi). Jadi November kan dia bebas PB (pembebasan bersyarat) integrasi, jadi tanggal 16 Mei 2020 sampai 12 November 2020,” katanya.
Aris menambahkan selama menjalani masa asimilasi, Bahar akan berada dalam pengawasan Badan Pemasyarakatan (Bapas) Cibinong.
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg. Bahar mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM)
Bahar bebas dari Pondok Rajeg sore kemarin, Sabtu (16/5/2020). Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya Habib Bahar.
Majelis hakim sendiri memvonis Bahar hukuman 3 tahun penjara atas perbuatannya menganiaya dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Bogor yang menuntut 6 tahun penjara.
Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Ardian Nova Christiawan membenarkan pembebasan Bahar bin Smith pada Sabtu (16/5/2020) kemarin.
Menurutnya, Habib Bahar bebas sekitar pukul 15.30 WIB. Bahar didampingi kuasa hukumnya, Aziz Yanuar dan beberapa kolega.
Pembebasan Habib Bahar juga berdasarkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi Kementerian Hukum dan HAM terkait Virus Corona (Covid-19).
“Iya benar (bebas) karena memang sudah waktunya (asimilasi) sesuai prosedur dan merujuk pada aturan Permenkumham Nomor 10 tahun 2020,” kata Ardian.
Ardian menyebut, Habib Bahar juga tak melakukan pelanggaran selama berada di tahanan. Pria yang divonis hukuman tiga tahun penjaran oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Juli 2019 itu dikenal taat aturan selama di lapas. (Red)
Posting Komentar
0Komentar