PRABUMULIH, BS.COM - Dampak diberlakukan pemerintah Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan membuat ekonomi, khususnya para pedagang di Jalan Jenderal Sudirman yang terlihat mulai sepi, Kamis (28/5) dari pembeli.
PSBB yang membatasi kegiatan sosial itu masih banyak warga yang belum paham dan mengerti apa saja yang wajib dilakukan saat penerapan PSBB
Dimana pembatasan dan kewajiban bagi pengendara wajib memakai masker saat keluar rumah. Pengendara motor pribadi hanya diperbolehkan maksimal 2 orang keluar rumah jika penting untuk pemenuhan kebutuhan pokok saja. Pengendara motor ojek online hanya diperbolehkan 1 orang mobil kecil alias 2 baris hanya diperbolehkan 3 orang penumpang Mobil sedang 3 baris hanya diperbolehkan 4 orang penumpang
Penerapan PSBB bagi warga Prabumulih yang bekerja diluar kota akan diperiksa kartu identitas KTP (Id card) atau surat keterangan dari tempat kerja dan diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh saat melewati pos chek poin
Penerapan PSBB bagi warga luar kota yang akan memasuki wilayah Kota Prabumulih antara lain diperbolehkan melewati jalur alternatif yakni Jalan Lingkar namun sebelumnya harus mentaati peraturan setelah dilakukan pengecekan dipos oleh petugas Kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub dan Tim Kesehatan.
Sementara itu, Koordinator PSBB Drs, Mulyadi Musa MSi saat dihubungi melalui whatsapp (WA) mengatakan untuk penerapan waktu bagi para pedagang saat PSBB Pemerintah Kota Prabumulih menerapkan peraturan melalui Perwako PSBB Nomor 49 Tahun 2020 diantaranya Pembatasan Jam Operasional dalam melayani pemenuhan Kebutuhan pokok penduduk. Maka daripada itu Pasar Pagi, Pasar Tradisional Modern, Toko Kelontong, Warung, Rumah Makan tetap beroperasi dengan ketentuan.
Terlebih toko/warung/rumah makan, buka pukul 09.00- 20.00 WIB. Pasar pagi Buka pukul 04.00-07.00 WIB. Lalu Pasar Tradisional buka pukul 07.00-17.00 WIB, Pasar Modern Buka pukul 10.00- 20.00 WIB.
Dimana, ntuk Pedagang Agen atau Pengepul di Pasar Pagi PTM Kota Prabumulih dialihkan atau dipindahkan ke Terminal Type B Jalan Lingkar Kota Prabumulih.
Peraturan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 membatasi setiap kegiatan berdagang selama penerapan PSBB pada jam 20.00 WIB malam sudah tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas transaksi jual beli.
"Nah, jika melanggar pihak petugas akan memberikan teguran lisan, tulisan hingga tindakan pemberian sanksi kepada pemilik toko," tegasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar