Keluarga Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Kasus pembunuhan tenaga honorer BPKAD Provinsi Sumsel bernama Ahmad Yoga Meidio yang dilakukan rekan sekantornya Pramos alias Amos pada Selasa (21/4) lalu direkonstruksi oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Ilir Timur I Palembang.

Pada rekonstruksi yang digelar di kantor BPKAD Provinsi Sumsel Jalan Kapten A Rivai, Kecamatan Ilir Timur I Palembang Selasa (5/5) tersebut sempat terjadi ketegangan karena keluarga korban dilarang masuk untuk melihat jalannya rekontruksi.

Selain keluarga korban, para kuli tinta yang hendak melihat langsung proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga tidak diperkenankan masuk oleh polisi dengan alasan untuk faktor keamanan.

Kuasa Hukum keluarga Korban, Mulyadi SH, MH didampingi rekannya Mustadi Hartono saat ditemui dilokasi mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku dan hasil rekonstruksi terungkap jika pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menusuk korban memang sudah dipersiapkan pelaku dari rumah.
“Artinya disini, ada unsur perencanaan yang dilakukan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku juga menikam korban sebanyak empat kali yang mungkin sengaja untuk mengakhiri nyawa korban” tutur Mulyadi.

Atas dasar itulah, lanjut Mulyadi, pelaku harus dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena jelas unsur perencanaan ada. “Kami mewakili keluarga korban meminta pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati karena jelas pelaku telah melakukan perencanaan dengan cara menyiapkan pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban” tegas Mulyadi.

Pantauan di lapangan, saat tersangka Pramos hendak digiring masuk ke dalam kantor, anggota keluarga korban yang emosi berusaha mendekati mobil polisi untuk menyerang pelaku namun berhasil dihalau polisi. Untuk mengungkapkan kekesalan nya pihak keluarga menghujat pelaku Priamos dengan kata-kata kasar. “Bagaimana perasaan kalian kalau keluarga kalian dibunuh dengan cara seperti itu,” tegas salah satu keluarga korban.

Keluarga korban juga menyayangkan sikap dari Kepolisian Sektor IT I yang melarang keluarga korban untuk menyaksikan dari luar rekontruksi pembunuhan tersebut.
“Kami pihak keluarga sudah menunggu sejak pagi untuk menyaksikan rekontruksi ini, tapi kami hanya disuruh melihat dari luar tentu tidak jelas. Tentunya dari sini ada diskriminasi dari pihak kepolisian,” kata Isna Wijayani. Untuk itu pihak keluarga meminta keadilan dan meminta agar tersangka Pramos dihukum seberat-beratnya mengingat tindakan keji yang dilakukan pramos merupakan tindakan pembunuhan berencana.(Jepri)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)