JAKARTA, BS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyetoran aset dari hasil tindak pidana korupsi, ke kas negara yang dilakukan Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono.
Aset tersebut yang disita lembaga antirasuah dari berbagai perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa, dan sudah menjadi terpidana setelah adanya putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor.
"Sebagai upaya pemulihan asset dari hasil tindak pidana korupsi, pada Jumat, 24 April 2020, kami melaksanakan penyetoran aset ke kas negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2020), kemarin.
Penyetoran uang dari hasil tindak pidana korupsi, antara lain sebesar Rp 1,850 miliar disetorkan pada 22 Januari 2020. Kemudian Rp 8,574 lebih SGD 1060 atau seribu enam puluh dollar Singapura, dan USD 50 dollar Amerika, disetorkan ke kas negara pada 24 April 2020.
"Sehingga total keseluruhannya sebesar Rp 10 miliar lebih dan SGD 1060 dollar Singapura serta USD 50dollar Amerika," ucap Firli.
Aset yang disetorkan ke kas negara itu berasal dari terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang diputus bersalah oleh pengadilan. Dan diwajibkan untuk merampas hartanya yang diduga hasil dari tindak pidana korupsi yang merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Upaya asset recovery tersebut sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso yang menetapkan antara lain merampas untuk negara atas barang bukti berupa uang dengan jumlah tersebut," tuturnya.
Dalam perampasan aset dari hasil tindak pidana korupsi, yang disetorkan ke kas negara, dikatakan Firli, pihaknya akan terus mengejar dan mencari aset yang sudah dikorupsi oleh para tersangka.
Hal tersebut dapat membantu mengembalikan anggaran negara yang telah digunakan oleh pihak-pihak tertentu.
"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian penanganan perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan asset hasil korupsi, baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan asset hasil tipikor melalui penerapan pasal-pasal TPPU," tegas Firli.
Selain itu, lanjut jenderal polisi bintang tiga ini, KPK tetap mengedepankan upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dan juga mengoptimalkan penindakan terkait pengembalian kerugian negara dari sebuah kejahatan korupsi.
"Sesuai dengan sasaran strategis KPK untuk pemberantasan korupsi, kita memprioritaskan upaya pencegahan supaya tidak terjadi korupsi. Kemudian mengoptimalkan penindakan dengan fokus pengembalian kerugian negara (asset recovery) dan mengoptimalkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dan APIP," pungkasnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar