PRABUMULIH, BS.COM - Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan kembali perpanjangi masa Tugas Kedinasan di Rumah Tempat Tinggal Bagi ASN dan Pengalihan Kegiatan Pembelajaran di Rumah Bagi siswa hingga 16 Mei 2020 mendatang.
Dan kegiatan belajar dan mengajar direncanakan baru diaktifkan kembali seperti semula pada 18 Mei 2020 mendatang jika tidak ada perubahan selanjutnya.
Kebijakan ini dilakukan terkait Pencegahan Covid-19 di Kota Prabumulih ini sendiri. Dimana soal edarannya telah dikeluarkan serta ditandatangani Walikota Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM dalam Surat Bernomor : 800/244/BKPSDM.I/2020 tertanggal 08 Mei 2020 ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja di Lingkungan Pemerintahan Kota Prabumulih.
Terlebih kebijakan ini mengacu kepada tindaklanjut surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Informasi ini dipost dan disebarluaskan melalui akun jejaring sosial Facebook (FB) Resmi Humas Kota Prabumulih.
Kepala Dinas Kominfo Kota Prabumulih, Drs H Muhammad Ali MSi diwakili Candra Pipit, Sabtu, (9/5/2020) membenarkan informasi mengenai edaran surat edaran perpangan libur pegawai dan pelajar tersebut.
"Memang benar demikian, surat edaran yang ditandatangani walikota tersebut telah disampaikan ke masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Prabumulih," akunya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar