// Uang BLT Warga Diduga Dipotong Kadus
MUARA ENIM, BS.COM -
Bantuan Sosial bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020 kali ini yang menjadi permasalahan diduga adanya pemotongan BLT (Bantuan Langsung Tunai) oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Lebak Budi, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi terhimpun melalui Kordinator DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM GBI) Geram Banten Indonesia Kabupaten Muara Enim, M Ahda (40) pada beberapa waktu lalu mengungkapkan, bahwa sumber dari masyarakat setempat yang namanya minta tidak ditulis membeberkan terkait penyaluran dana bantuan bagi warga yang terdampak wabah Covid-19 di desanya menuai masalah, dan sejumlah warga mengakui dana yang diterimanya tersebut tidak utuh.
Berdasarkan anggaran yang disiapkan pemerintah, warga yang telah didata akan mendapatkan batuan langsung tersebut sebesar Rp 600 ribu untuk perkepala keluarga.
"Namun kenyataannya dana yang diterima tidak full alias dipotong oleh oknum kadus, dan dengan dalih untuk uang gantungan sebesar Rp 50 ribu serta untuk dana administrasi Rp 10 ribu," ucapnya.
Kisaran BLT yang dipotong sebesar RP 60 ribu perkepala keluarga yang menerima bantuan.
"Ya, kami hanya menerima uang BLT sebesar Rp 540 ribu dari yang seharusnya Rp 600 ribu," keluhnya seraya menyebutkan oknum kadus yang membagikan BLT tersebut juga fiktip alias belum ada SK.
Sementara DPC LSM Geram Banten, yakni M Ahda ST meminta aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, karena mengingat warga yang menerima BLT tersebut sudah lanjut usia (lansia). "BLT ini mutlak merupakan hak rakyat kecil semua bentuk penyimpangan harus ditindak tegas, kami menilai pemotongan terhadap BLT merupakan kejahatan dan harus diberantas," keluhnya
Ahda juga meminta untuk segera memanggil oknum kadus yang diduga belum mengatongi rekomendasi dari camat tersebut.
Kepada semua pihak agar jangan sampai memanfaatkan kesempatan dalam situasi bencana non alam seperti saat ini, karena terkait mewabahnya virus corona sesuai dengan Pasal 2 Ayat (2) UU pemberantasan tipikor mengatur ancaman hukuman dan pemberatan pidana bagi pelaku yang melakukan tindak pidana korupsi terhadap dana yang diperuntukan seperti untuk penanggulangan keadaan bahaya bencana alam nasional dan sebagainya.
Terkait permasalahan ini Kepala Desa Lebak Budi kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim saat dikonfirmasi melalui pesan Whatshapp (WA) sama sekali tidak memberikan jawaban kepada awak media ini. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar