Langgar PSBB Dua Warga OKI Bersihkan Halaman Posko Covid-19

Berantas Sumsel
By -
0

// Mengaku Tak Tahu Ada PSBB di Prabumulih

PRABUMULIH, BS.COM - Penerapan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan rupanya memang benar-benar diterapkan petugas. Terbukti pada hari ke-5 penerapan sanksi bagi warga maupun pengendara yang akan masuk Kota Prabumulih yang tidak bisa menunjukkan identitas dan nekat masuk di Jalan Chek Point Posko Jalan Sudirman tepatnya disekitar kawasan Air Mancur Jalan Lingkar (Jalin) tersebut, sebuah kendaraan roda dua yang ditumpangi dua orang masuk kawasan pos chek point itu tanpa bisa menunjukan identitas.

Kedua orang tersebut diketahui bernama Noval (25) dan Dedi (18) yang mengaku dari wilayah Tanjung Menang Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel.
"Ya, pak kami tidak tau adanya PSBB di Prabumulih dan KTP kami tertinggal karena lupa," singkat Noval.

Sementara rekannya Dedi (18), yang mengaku keponakan Noval saat ditanya wartawan tanpa ada jawaban dan hanya terdiam saat kedua diberikan sanksi menyapu halaman Pos Jaga Chek Poin oleh petugas tersebut.

Sementara Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Minggu (31/5/2020) yang stanby di Pos Chek Point PSBB bersama petugas dari TNI-Polri, Pol PP, Dishub, dan Tim Medis Covid-19, bahwa sesuai dengan Perwako Prabumulih Nomor 49 Tahun 2020 tentang aturan bagi pelanggar PSBB Kota Prabumulih kita berikan sanksi.
"Ada dua warga pengendara motor masuk Chek Point kawasan PSBB Prabumulih.
Warga tersebut telah kita periksa dengan tim medis dan tanpa bisa menunjukkan identitas seperti KTP dan kita pakaikan baju rompi pelanggaran serta sanksi menyapu lingkungan pos.
"Dua warga yang mengaku dari OKI itu kita tegaskan putar balik, dan jika kewilayah lain sudah dipersiapkan Jalan Lingkar alternatif bagi pengendara," tegas Ichon sapaan akrabanya dibincangi di Pos Chek Point PSBB. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)