# Tersangka Juga Tipu Sebuah HP Milik Korban Lain
MUARA ENIM, BS.COM - Jam'an (25) berprofesi sebagai sopir dan tercatat sebagai warga Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, diringkus Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana (TP), yakni kasus penggelapan berupa 1 unit mobil Mitsubhisi TS Pick Up Nomor Polisi (Nopol) BG 8191 DP milik korban bernama Herpan (42).
Selain itu, tersangka juga dan tipu 1 unit Hp android milik korban Endik Saputra (21).
Sementara kejadian kasus penggelapan oleh TSK tersebut terjadi pada Selasa, (05/05) sekitar pukul 10.00 WIB dengan TKP di Pasar Buah Pasar Baru Desa Tegal Rejo Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim.
Sedangkan dalam modus tersangka terdebut berpura-pura meminjam atau sewa mobil korban untuk keperluan berangkat ke Cinde Kota Palembang. Dan dimana tersangka Jam'an mengatakan akan mengembalikan mobil pada Senin, tetapi sampai saat ini Jam'an belum juga mengembalikan mobil tersebut.
Dan saat meminjam atau sewa mobil tersebut Jam'an mengatakan akan membayar uang sewa sebesar Rp 1,5 juta setelah kembali dari Palembang.
Dan atas kejadian tersebut, para korban pun melaporkan ke pihak berwajib Polsek Lawang Kidul.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra, SIK, melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP azizir Alim SH membenarkan penangkapan pelaku penggelapan. Dan kini pelaku telah diamankan di Polsek Lawang Kidul guna diperiksa lebih lanjut.
"Ya, atas laporan para korban kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Toni Hermawan dan Team Bang Laki Unit Reskrim Polsek untuk menyelidiki kasus tersebut, dan segera menangkap pelaku penggelapan di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul," tegas kapolsek.
"Saat pelaku akan ditangkap sempat kabur membawa motor dan terjadi kejar-kejaran dengan anggota kita yang akhirnya bisa kita ringkus yang kemudian kita gelandang ke polsek," pungkas kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar