Pilkada Diundurkan Desember 2020

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM - Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020," tulis pasal 201A Ayat (2) Perppu, Selasa (5/5/2020), lalu

Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi Virus Corona Disease (Covid-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.

Masih dalam perppu. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam Covid-19 berakhir.
"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A," tulis Pasal 201A Ayat (3) Perppu. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)