PLT Bupati Muara Enim Launching Aplikasi Pantau Covid19SS Bersama Gubernur Sumsel

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), yakni H Juarsah SH bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim dan Kepala OPD terkait menghadiri launching aplikasi Pantau Covid19SS oleh Gubernur Sumatera Selatan secara virtual lewat Video Confrence, yang bertempat di Ruang Rapat Bupati Muara Enim pada Senin, (04/05/2020), kemarin. 

Dimana aplikasi ini sendiri hanya digunakan oleh masyarakat yang masuk dalam 4 kategori yaitu pelaku perjalanan OTG, ODP dan PDP. Terlebih digunakan petugas pemantau puskesmas atau petugas lain yang ditunjuk. Jadi aplikasi ini bukan untuk seluruh masyarakat. Cuma masyarakat yang masuk dalam keempat golongan tersebut. Tujuan dari penggunaan aplikasi Pantau Covid19SS adalah agar individu yang dipantau merupakan pelaku perjalanan TDP ringan dapat melakukan isolasi mandiri dengan disiplin, dan dapat dilacak atau diflashing riwayat pergerakannya.

Apalagi aplikasi ini dinilai juga berbasis dengan GPS. Petugas pemantau dapat mendeksi secara efektif dan efisien. Sehingga jelas dapat memonitor pemantauan terhadap bagi pelaku perjalanan.


Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru, SH, MH mengatakan sebagaimana yang disampaikan oleh WHO dan Kementerian Kesehatan serta para ahli bahwa Covid-19 disebabkan virus corona ditularkan dari manusia ke manusia melalui percikkan batuk bersin, yang disebut droplet untuk pencegahan peningkatan kasus Covid-19.


Ada beberapa kelompok yang harus melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari tersebut. Adalah pelaku perjalanan dari daerah transmisi atau terjangkit. Dua Orang Tanpa Gejala (OTG) yang memiliki resiko tertular karena kontak erat dengan kasus konfirmasi positif profit Orang Dalam Pemantauan (ODP). Orang yang mempunyai gejala ringan dan mempunyai riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif Covid-19.

Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu orang yang mempunyai gejala sedang hingga berat yang memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi positif Covid-19. Dan, perkembangan jumlah orang yang harus dipantau tersebut ialah pelaku perjalanan OTG dan PDP semakin meningkat jumlahnya.

Sedangkan petugas/relawan yang bertugas memantau mengawasi jumlahnya sangat terbatas. Dimana petugas harus memantau setiap hari selama 14 hari terkait kepatuhan terhadap standar aktivitas karantina atau isolasi mandiri. Yaitu antara lain tidak keluar rumah dan menjaga jarak dengan anggota keluarga lainnya.

Soal menggunakan masker jika menggunakan kamar terpisah dengan anggota keluarga lainnya. Tempat melaksanakan aktivitas hanya di kamar termasuk makan dan minum di kamar, mencuci pakai sabun peralatan makan dan minum serta baju tersendiri terpisah dengan anggota keluarga lainnya.


Selain itu, juga sebaliknya menggunakan kamar mandi dan peralatan mandi sendiri terpisah dengan anggota keluarga lainnya bila tidak memungkinkan menggunakan kamar mandi sendiri, maka harus selalu pakai masker. Selain hal tersebut petugas atau pun relawan juga harus memantau adanya keluhan kesehatan setiap hari selama 14 hari. Gejala tersebut seperti demam, batuk, sesak nafas dan kebutuhan lainnya.

Dimana adanya aplikasi Pantau Covid19SS yang dikembangkan oleh Tim Balitbang Sumatera Selatan ini, maka pemantauan menjadi lebih muda bagi kelompok masyarakat yang dipantau yaitu pelaku perjalanan OTG, ODP serta PDP.

Dengan begitu mudah untuk mengirimkan laporan terkait aktivitasnya selama karantina atau isolasi mandiri maupun kondisi kesehatannya setiap hari selama 14 hari melalui smartphone petugas/ relawan pemantau dapat memantau kedisiplinan, dan kondisi kesehatan mereka setiap hari melalui smartphone dengan terlebih bisa dikombinasikan kunjungan rumah berapa hari sekali. (Adv/Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)