Polisi Tangkap Oknum Wartawan dan LSM Pengeroyokan PNS

Berantas Sumsel
By -
0

PAGARALAM, BS.COM - Kasus dugaan pengeroyokan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu dinas yang ada di Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan berinisial BB, berbuntut panjang.

Dua dari empat oknum wartawan dan LSM ditetapkan tersangka dan akhirnya ditahan petugas kepolisian, Jumat (15/5/2020).

Kedua oknum wartawan dan LSM yang ditahan itu berinisial GN dan RD. Sementara dua lainnya yang statusnya masih saksi HY dan IL.

Keempatnya diamankan petugas Polsek Pagaralam Utara di kediaman RD di Desa Jambat Balo, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam, Kamis (14/5/2020) malam.

Aparat penegak hukum menahan GN dan RD berdasarkan laporan BB ke Mapolsek Pagaralam Utara dengan Nomor : LP/B.15/V/2020/Sumsel/Res.Pagaralam/Sek.PAU.

Dalam LP tersebut, dijelaskan uraian singkat kejadian, tepatnya berlangsung pada Selasa, 12 Mei 2020, sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketika itu, terlapor (RD) mendatangi Kantor Dinas Sosial untuk menanyakan atau konfirmasi perihal bantuan sosial, yakni berupa Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan agen-agen penyalur di Kecamatan Dempo Tengah.

Pada saat itu, terlapor diduga mengancam akan melaporkan hingga memberitakan perihal pergantian item sembako.

Mereka juga memastikan bahwa Dinsos Pagaralam tidak melaporkan hal tersebut ke Bank BRI sebagai penyalur bantuan.

Namun pelapor menjelaskan bahwa terkait pergantian sembako sudah dilaporkan secara lisan kepada pihak Himbara Bank BRI atas nama Sudirman.

Pelapor mengaku  yang melaporkan agen-agen sudah diganti agen atas nama Bujang Abdullah TKSK Dempo Tengah.

Akan tetapi, penjelasan pelapor tidak membuat terlapor puas, dan diduga pelapor pun mengajak terlapor untuk keluar ruangan.

Pada saat pelapor berada di luar ruangan, di situlah diduga terjadi pengeroyokan yang mengakibatkan pelapor mengalami luka lecet di bagian belakang telinga dan melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Pagaralam Utara untuk ditindaklanjuti.
“Setelah mengumpulkan beberapa bukti, seperti hasil visum dan keterangan saksi, kita anggap cukup. Status keduanya (GN dan RD) kita naikkan menjadi tersangka,” jelas Kapolres Pagaralam, Kapolsek Pagaralam Utara, AKP Hery Widodo, Jumat (15/5/2020).

Ia mengatakan, bahwa kedua tersangka akan dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara.
“Untuk sementara baru kita terapkan pasal tersebut, yakni pasal 170 tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara,” terang Hery.

Sebagaimana diketahui, dugaan pengeroyokan ini sempat direkam dan video cekcok mulut antara beberapa oknum wartawan dan LSM dengan oknum ASN di Kota Pagaralam beredar luas diberbagai platform media sosial dan perpesanan instan. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)