PT GPEC Ltd Berikan THR Lebaran Kepada Pekerja

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Terkait memenuhi tanggung jawabnya terhadap para pekerja ditengah wabah Pandemi Virus Corona (Covid-19), Perusahaan Guangdong Power Engineering Co.Ltd (GPEC), yang berlokasi di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, telah memenuhi hak para pekerja, yaitu dengan membagikan Tunjagan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1441 Hijriah serta juga memberikan bingikisan usai Sholat Idhul Fitri 1441 H tahun ini.
"Perayaan Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini bagi umat muslim di seluruh dunia termasuk Indonesia saat ini memang sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya akibat di tengah pandemi Covid-19. Dan Perusahaan GPEC telah menggelar penyerahan bingkisan ke para tenaga pekerja, dimana sebelum memasuki hari raya idul fitri telah memberikan dan memenuhi THR ke pekerja beserta pembagian parcel lebaran," ucap Manager GPEC Zhong didampingi Kuasa hukum GPEC Aulia Firdaus SH, dan Iwan Wahyudi SH, pada Rabu,(27/05/2020).

Sementara kegiatan pembagian bingkisan telah dilaksanakan di halaman perusahaan GPEC, dan penyerahan bingkisan dilakukan oleh Manager Perusahaan GPEC kepada pekerja setelah Sholat Idul Fitri 1441 H yang juga dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) dalam lokasi proyek tersebut pada Minggu (24/05), lalu.

Dikatakan, kegiatan penyerahan bigkisan ini, salah satunya berisikan kue lebaran sebagai bentuk kepedulian agar perayaan idul fitri lengkap dengan tradisi kue lebaran merupakan ciri khas masyarakat Indonesia yang pada saat ini juga dihadapkan dengan wabah pandemi Virus Covid-19, sehingga pekerja tetap berada di wilayah lokasi proyek (karantina) guna untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19.
“Ya, sebelumnya, perusahaan GPEC telah memberlakukan penutupan akses keluar masuk sejak tanggal 27 Maret 2020 bagi pekerja proyek sebagai langkah antisipasi penyebaran wabah Virus Corona-19 dengan memberikan fasilitas mess dan menangung biaya makan pekerja selama masa karnatina," ungkapnya.

Lanjutnya Manager Proyek Perusahaan GPEC kembali mengigatkan kepada seluruh para pekerja agar bersemangat bekerja dan mengutamakan keselamatan kerja serta tetap menjalankan protokol kesehatan agar tetap pada kondisi sehat.

Sementara Aulia Firdaus SH dan Iwan Wahyudi SH selaku Penasehat Hukum Perusahaan GPEC mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan GPEC, Karena THR merupakan kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap pengusaha kepada pekerjanya karena sudah ada peraturan yang melandasinya.
"Bagi-bagi bingkisan hal ini tentu bentuk kasih dan perhatiannya perusahaan GPEC kepada pekerjanya," pungkasnya pada media Berantas Sumsel. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)