Saat Laka Lantas, Pelaku Tega Maling Barang Berharga Milik Korban

Berantas Sumsel
By -
0

# Pelaku Ditangkap Warga Baturaja OKU Induk

MUARA ENIM, BS.COM - Gila dan tak berprikemanusian yang pantas disandang oleh pelaku pencurian bernama Rudi Setiawan (35), yakni salah  seorang sopir warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Sukarya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Induk Sumatera Selatan.

Rudi Setiawan ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja depan Pospol Lubai Ulu Desa Prabumenang Kecamatan Lubai Ulu Kabupate Muara Enim.

Dalam Kejadian tersebut berawal pada Sabtu, 07 Maret 2020 sekitar jam 14.00 WIB, pelaku  telah mencuri berupa 1 uang tunai Rp 5 juta dan 1 buah Hand Phone (HP) Merk Samsung J1 milik korban Tedi Mangku Negoro Pangestu Bin Joni Efendi yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dalam peristiwa tersebut, pelapor Yolanda Binti Joni Efendi yang tidak lain adalah adik kandung korban mengetahui kejadian pencurian tersebut dari rekaman video yang direkam pada saat kejadian kecelakaan dan melihat pelaku memegang kantong plastik yang berisi uang tunai Rp 5 juta rupiah dan 1 buah Hand Phone Merk Samsung J1. Dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah dan melaporkan ke Polsek Rambang Lubai untuk ditindak lanjuti kepolisian.

Menerima laporan tersebut Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sutra Efendi SH dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan tentang kejadian tersebut.
Dan pada Jumat 1 Mei 2020 sekitar  jam 20.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan, bahwa pelaku sedang berada di rumah dan kemudian Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sutra Efendi, SH dan anggota Reskrim untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kemudian didatangi di rumah orang tua pelaku yang berada di Baturaja dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diketahui dan mengaku sebagai Rudi Setiawan. Pelaku berhasil diamankan lalu dilakukan introgasi awal dan ia mengakui jika memang benar bahwa pelaku megambil uang dan hand phone milik korban.

Selanjutnya, tersangka digelandang dan diamankan ke Polsek Rambang Lubai untuk dilakukan pemeriksaan secara Intensip.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri SH membenarkan kejadian tersebut dan mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku telah kita tangkap berikut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 sebuah hand phone merk Samsung J1 milik korban. Dan, kini pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas  Kapolsek Rambang, Sabtu (2/5/2020) kepada media ini. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)