Tak Terima Bantuan Sembako Covid-19 FKKD Berang

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Reaksi protes dari Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Muara Enim terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan yang hanya memberikan bantuan bagi warga kurang mampu yang terdampak kondisi Covid-19 di 10 kelurahan asal 3 kecamatan, direspon dengan diadakannya rapat musyawarah untuk membahas persoalan ini.

Rapat ini diprakarsai dan dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muara Enim pada Rabu, (13/5/2020), kemarin di ruang rapat kantor DPMD.

Rapat tersebut selain dihadiri peserta FKDD juga di hadiri Kepala DPMD, Drs Embran Tabrani sekaligus mewakili Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim H Juarsah SH.

Dalam rapat tersebut membahas alasan dan jawaban atas pertanyaan kenapa hanya ketiga kecamatan di Muara Enim yang diberi bantuan sembako.

Intinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim takut seandainya rencana pembagian untuk seluruh KK di kabupaten direalisasikan terganjal aturan, dan jadi bermasalah dikemudian hari.

Dan hasil rapat pada hari itu diutarakan Ketua FKKD, Maman Bagus Purba SE bahwasanya Pemkab Muara Enim mengeluarkan edaran mengenai warga penerima bantuan sembako dimasa Pandemi Covid-19 telah melalui kajian oleh Bagian Hukum Pemda Kabupaten Muara Enim berdasarkan aturan yang ada dari pusat sampai daerah tidak diperkenankan tumpang tindih.
“Hasil rapat kami bersama Kepala DPMD bahwasanya hal ini sudah dikaji secara aturan mulai dari Pemerintah Pusat oleh Kabag Hukum tidak boleh tumpang tindih, jadi bantuan itu sekarang ini ada 4. Pertama PKH, kedua Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), ketiga BLT Dana Desa, dan terakhir BST dana Dinsos.
"Artinya pemkab kemarin membuat surat edaran merencanakan untuk setiap kepala keluarga. Jadi setelah dikaji takutnya setelah dibagikan payung hukumnya belum jelas tumpang tindih dengan bansos yang dibagikan ini," jelasnya.
“Jadi dalam hal ini pemkab sementara memprioritaskan untuk kecamatan yang ada kelurahan tidak tercover oleh BLT Dana Desa itu, tapi tetap kelurahan tersebut harus menyisir masyarakat yang sudah menerima bantuan PKH, Bantuan Dana Tunai dan BST," terangnya.

Untuk saat ini, dalam waktu dekat Pemerintah Kabupaten Muara Enim akan membuat surat resmi kepada seluruh camat yang ada di kabupaten untuk diteruskan kepada kepala desa, kemudian surat itu tolong disosialisasikan kepada masyarakat, tapi surat ini masih dalam tahap proses.

Disinggung bagaimana dengan surat yang telah dilayangkan ke DPRD Muara Enim tersebut, Maman mengatakan berkemungkinan surat itu akan ditarik kembali oleh FKKD.
"Ya, itu mungkin akan kami tarik lagi untuk sementara kami sudah berkonsolidasi dengan pihak pemda melalui DPMD, dan hasil pertemuan kami akan dishare digrup WA Forum Kades” kata Maman usai rapat di Kantor DPMD Muara Enim. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)