Terkait Bullying Wako Prabumulih, IWO Indonesia Desak Polisi Usut Tuntas

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Terkait viralnya postingan facebook atas nama Alexander Projo yang menyebut dalam cuitannya tertulis viralkan Walikota Prabumulih, Sumatera Selatan maling dana bansos dan dengan memajangkan photo Walikota Prabumulih yang diedit pelaku seolah-olah seperti orang yang habis tertangkap di kantor polisi tersebut. Hal ini menuai kecaman dan kutukan keras dari Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Pusat, Provinsi Sumsel dan Daerah Khususnya DPD IWO Kota Prabumulih serta seluruh anggota IWO diseluruh wilayah NKRI, Sabtu (23/5/2020).

Ketua IWO Pusat, Jodhi Yudohono dengan di dampingi oleh Sekjen IWO Pusat, Dwi Christianto mengecam dan mengutuk atas tindakan pencemaran nama baik Walikota Prabumulih, Ir, H, Ridho Yahya MM juga selaku Ketua Dewan Pembina di DPD IWO Kota Prabumulih mengaku terkejut atas informasi yang mereka terima dengan kejadian memey atau istilah bullying yang telah ditujukan kepada Walikota Prabumulih tersebut, ia menyayangkan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pencemaran nama baik itu.

Postingan yang dibuat oleh Akun Alexander Projo sangat menyayangkan perbuatan pelaku atas nama Alexander Projo yang telah melakukan pencemaran nama baik. "Dewan pembina IWO daerah Kota Prabumulih dan juga beliau (Ridho Yahya, red) kita selaku sosok vigur pemimpin yang telah banyak dikenal merakyat itu. Kami selaku Pengurus IWO Pusat, Provinsi serta Daerah sangat berharap kepada pihak kepolisian Kota Prabumulih untuk segera menangkap pemilik akun tersebut dan dilakukan proses hukum dengan seadil-adilnya," tegasnya.

Ketua IWO Provinsi Sumatera- Selatan, Sony Kushardian yang di dampingi Sekretarisnya dengan tegas mengatakan tangkap pelakunya dan segera di proses untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang sudah dilakukan, serta sebagai epek jera terhadap pelaku-pelaku bulying yang hanya berani dibawah akun-akun palsu tegasnya.

Ketua IWO Kota Prabumulih, Kandarian dengan didampingi Ketua bagian Advokasi dan Hukum, Erjon Ferry menegaskan kepada pihak kepolisian khususnya Polres Kota Prabumulih untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini dengan cepat serta tangkap pelaku bulying yang ia tujukan terhadap Walikota Prabumulih, Ir, H Ridho Yahya MM.
"Sebab beliau juga termasuk dalam struktur resmi sebagai Ketua Dewan Lembina IWO Kota Prabumulih yang telah disahkan oleh Ketua IWO Pusat dan diketahui oleh IWO Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
"Saya mengutuk keras atas kejadian ini dan sangat berharap besar kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan menghukumnya sesuai dengan UU-ITE yang telah ditabrak pelaku,"

Dimana penghinaan dan provokatif tersebut langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-undangan (UU), H Sanjay Yunus SH, MM didampingi Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot), H John Fitter S, SH, MM dan Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol, M Zahri Desta Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.

Laporan tersebut tercantum dalam Nomor : LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.

Kabag Hukum dan Per-UU, H Sanjay Yunus SH, MH dikonfirmasi menjelaskan, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako, Ir H Ridho Yahya MM seolah-olah sebagai maling dana bansos.

Padahal, kata Sanjay, apa yang dituduhkan lewat cuitan Akun FB tersebut tidak benar.
“Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujar Sanjay," terangnya H Jhon Fitter S, SH, MH, selaku Kuasa Hukum Pemkot.

Sesuai aturan perundangan-undangan, kata John, ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE. Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati.

Kata dia, berharap, kalau pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik. Sehingga, bisa diungkap siapa dibalik postingan mendeskreditkan wako tersebut.
“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap wako,” ucapnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu.
“Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya terkait hal itu dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3 dengan ancamannya, maksimal 4 tahun penjara. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)