Terkait PSBB Palembang Pemerintah Adakan Rapat dengan Gugus Covid-19

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020, secara resmi telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan guna percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pertimbangan dalam keputusan itu, terkait data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus wabah corona dengan kejadian transmisi lokal di Palembang, hasil kajian epidemilogi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya.

Terkait penetapan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi menyampaikan, pihaknya akan lakukan rapat dulu dengan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Kota Palembang.
“Rapat yang akan digelar besok akan diketuai langsung oleh Walikota Palembang H Harnojoyo S, Sos dan para Wakil Ketua Forkominda,” kata Sekda Ratu Dewa melalui pesan singkatnya.

Sekda Ratu Dewa melanjutkan, dalam rapat akan bahas draft atau materi secara detail isi Peraturan kepala daerah (Perkada).
“Langkah selanjutnya perkada itu diharmonisasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel),” urainya dalam pesan singkat whatsapp. (Jepri)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)