Begal Motor, Pria Ini Dibogem Warga

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - JS (17) warga Cafe Rajawali, RT 01, RW 3 Sindur Luar Kelurahan Sindur Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Rabu (3/6/2020) Pukul 14.00 WIB, jadi korban pembegalan. 

Motor Honda Beat Hitam BG 3225 CV miliknya dirampas secara paksa oleh pelaku April Saputra (24), saat berada di Jalan RA Kartini RT 03, RW 02 Kelurahan Sukajadi,  Kecamatan Prabumulih Timur.

JS yang panik lalu berteriak mintak tolong rampok-rampok dan seketika warga pun behamburan keluar rumah dan mengejar serta menangkap pelaku. April Saputra warga Gang Mulia Kelurahan Mangga Besar (Mabes) Kecamatan Prabumulih Utara pun tertangkap dan seketika jadi bulan-bulanan bogem mentah warga yang kesal atas aksi pembegalannya. Tak lama kemudian Bhabin Kamtibmas dan Bhabinsa serta Tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur langsung mengamankan pelaku ke kantor Polsek Prabumulih Timur.

Informasinya kejadian berawal ketika JS sedang duduk di lapangan Prabujaya. Kemudian pelaku April Saputra meminta tolong untuk mengantarkan ke Sukajadi dengan alasan untuk melihat anak bayinya. JS yang tanpa curiga dan berniat menolong mau saja mengantar pelaku. Nah sesampai di TKP, pelaku mengancam korban dan menyuruh turun dari motor. "Turunlah kau, aku nak motor. Kagek kau kutangani," ujar JS yang menirukan perkataan pelaku April.

Karena takut JS dipaksa menyerahkan motornya. Pelaku berhasil mengambil motornya akan tetapi JS dengan sigap
menarik stang motor tersebut sehingga motor terjatuh. JS lalu berteriak meminta tolong secara berulang sambil berlari kearah rumah warga.
"Warga ramai mengejar pelaku, dan berhasil ditangkap. Tanpa dikomandoi warga beramai-ramai mengahajar pelaku. Tak lama anggota polisi dan TNI datang dan mengamankan pelaku," terangnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH, SIK, MH melalui Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Ipda Fredy Franse Triwahyudi SH mengatakan, pelaku ditangkap anggotanya di TKP dengan dibantu warga sekitar. Pelaku beraksi seorang diri disiang bolong dengan berpura-pura meminta antar ke Sukajadi untuk melihat bayinya.
"Korban telah melapor dengan LP/B/120/VI/SUMSEL/PBM/SEK PBM TMR, tgl 03 Juni 2020. Kerugian 1 unit sepeda motor honda beat street Rp 16 juta. Pelaku diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun kurungan," tegas dia. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)