JAKARTA, BS.COM - Menteri Agama Fachrul Razie mengumumkan keputusan dalam penyelenggaraan Haji Tahun 1441 H atau 2020 Masehi. Menurut dia, pemerintah memutuskan untuk membatakalkan pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arab Saudi, Mekkah.
Dia menambahkan, keputusan pembatakan ini sudah dipikirkan dan dipertimbangkan sebaik-baiknya dan telah dituangkan dalam surat keputusan menteri.
"Keputusan ini saya sampaikan melalui keputusan Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada pembatalan ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau Tahun 2020 Masehi," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto mengatakan pelaksanaan ibadah haji tahun 2020 akan diputuskan pada Juni nanti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Kementerian Agama RI.
"Ibadah haji sebenarnya waktu raker kemarin sepakat akan rapat di 24 Mei, tapi setelah saya berkomunikasi dengan kemenag, Pak Menteri dan Pak Sekjen, Pak Jokowi itu mengarahkan keputusan batal atau tidaknya haji tahun ini di awal Juni," ujar dia kepada wartawan, Jumat (29/5/2020), lalu.
"Insyaallah awal Juni keputusan jadi atau tidaknya ibadah haji ke tanah suci, itu akan diputuskan. Tapi harapan kita ibadah haji bisa berjalan baik dan normal," kata dia. (Red)
Posting Komentar
0Komentar