JAKARTA, BS.COM - Wakil Ketua Dewan Pers Indonesia, Hendry CH Bangun menegaskan tidak ada surat edaran kepada instansi bila kerjasama media harus dengan perusahaan pers terverifikasi faktual.
Bahkan Hendry, menantang ratusan wartawan yang hadir saat sosialisasi di Karawang, beberapa waktu lalu. "Jangan hanya isu, buktikan, mana surat itu bila ada," tegasnya, Minggu (14/6/2020).
Begitu juga Ketua Dewan Pers, M Nuh saat hari pers di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menegaskan tidak ada larangan itu. Kebijakan kerjasama sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.
Masih terkait verifikasi faktual, ternyata juga dijadikan landasan pertanyaan penyidik saat menangani sengketa pemberitaan media.
Pertemuan hli pers di HPN Banjarmasin, menegaskan sengketa pemberitaan yang harus diteliti adalah perintah Undang-Undang (UU) Pers menyangkut Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2, Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 12 UU Pers.
Ledakan media belakang ini membuat sejumlah instansi kewalahan menerima permohonan kerjasama. Cara gampang adalah memanfaatkan verifikasi faktual.
"Seakan-akan verifikasi faktual itu adalah persyaratan, padahal petinggi Dewan Pers sudah menyatakan tidak ada larangan. Kebijakan kerjasama diserahkan kepada pengguna anggaran," terangnya.
Isu lainnya adalah menjadi temuan BPK bila kerjasama tidak dengan perusahaan pers terverifikasi faktual. Ini juga sudah dibantah oleh instansi tersebut.
Bila anggaran kerjasama media dalam hal ini pers namun diberikan kepada media yang tidak berbadan hukum pers Indonesia maka itu temuan dan masalah.
Definisi pers dan badan hukum perusahaan pers sudah jelas menurut Pasal 1 Angka 1, Pasal 1 Angka 2 dan Pasal 9 Ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini yang tidak boleh dilanggar dalam penggunaan anggaran.
"Anehnya, saat kerjasama dengan pers sangat ketat, sementara anggaran publikasi digunakan juga untuk influencer dan google tanpa persyaratan verifikasi faktual," tambah pria tersebut.
Jangan heran bila kemudian oleh Google penempatan juga tidak gunakan syarat verifikasi faktual. Media yang bekerja sama dengan Google bisa mendapatkan AdSense.
"Influencer juga tak terverifikasi faktual tetapi dapat anggaran publikasi dan tidak jadi temuan BPK," imbuh dia. (Red)
Posting Komentar
0Komentar