PRABUMULIH, BS.COM - Beberapa perwakilan warga yang sebelumnya melayangkan gugatan kepada Walikota (Wako) Prabumulih, Sumatera Selatan terkait penanganan Covid-19 didampingi sejumlah penasehat hukumnya mendatangi Kantor Pemerintah Kota Prabumulih, di Jalan Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kamis, (04/06/2020), pagi.
Informasi yang beredar kedatangan para pengugat ini pun terkait undangan pertemuan untuk membahas perdamaian atas gugatan yang dilayangkan warga, pada 20 April 2020 lalu dengan Register Perkara Nomor : 2/Pdt.6/2020/PN.Pbm, dan digelar di ruang kerja Asisten I Pemerintahan, Drs, Aris Priadi, MSi.
Namun rencana pertemuan itu dibantah oleh Kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, yakni Jhon Fiter SH. Dia menjelaskan pertemuan tersebut merupakan bentuk pertemuan terkait pencabutan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Prabumulih.
“Sebenarnya ini tidak damai, tetapi mereka mendatangi kita karena menurut mereka kinerja pemkot sudah sangat serius dalam menangani Covid-19, sehingga tujuan mereka sudah tercapai untuk itu mereka mencabut gugatan itu,” jelasnya, Kamis (3/6/2020) dibincangi usai pertemuan.
Hal serupa diungkapkan pengacara pengugat, Sapriadi Syamsudin SH dan fatners. Dijelaskan Sapri, bahwa pihaknya telah bersepakat bersama pemkot untuk mencabut gugatan. Tindakan itu dilakukan karena tujuan dari gugatan telah tercapai, dengan tanpa ada diimingi kesepakatan lain, dan murni keinginan pengugat.
“Bahwa apa yang kami gugatkan selama ini ialah tentang berharap, dan dari harapan masyarakat itu ingin wabah virus corona ini selesai, dan sejauh ini kita melihat upaya walikota yang begitu serius dalam menangani masalah corona ini. Jadi buat apa lagi digugat karena tujuan dari gugatan itu sudah tercapai,” ungkapnya.
Bahkan ia mengatakan, dari hasil pengawasan dan evaluasi yang mereka lakukan terhadap penanganan Covid-19 di Sumsel dari 17 kabupaten/kota, Kota Prabumulih merupakan yang terbaik dalam penanganannya.
“Menurut pribadi kami, Prabumulih yang terbaik dalam penanganan virus corona saat ini," tambah dia.
Lebih jauh Sapri juga menyebutkan, dari hasil komunikasi dengan pengacara atau kuasa hukum pemkot, sudah diketahui bahwa gugatan dilakukan karena mendukung Kota Prabumulih bukan lantaran adanya tendensius atau kepentingan lainnya.
“Kami ikut mendukung, dan itu bisa dengan gugatan, kalau sudah tujuannya tercapai, ya harus kita cabut, dan ini murni keinginan rakyat untuk memerjuangkan rakkat, tidak dibayar, murni biaya kami sendiri semuanya,” tegas dia.
Sapri pun kembali menegaskan bahwa kelanjutan pertemuan itu akan merujuk pada perdamaian antara pihaknya dengan Pemkot Prabumulih, dan sepenuhnya akan diselesaikan di Pengadilan Negeri Prabumulih.
Sementara Asisiten I Pemerintahan Drs, Aris Apriadi MSi saat ditemui di ruang kerjanya usai pertemuan, menjelaskan tidak ada pembahasan soal perdamaian dalam pertemuan itu. Namun berharap ada solusi yang lebih baik dari pertemuan tersebut.
“Pertemuan tadi bejalan dengan lancar, kedatangan mereka pun sangat menginspirasi kami, kalau soal perdamaian sama sekali tadi belum dibahas tapi berharap ada solusi yang lebih baik kedepannya, yang jelas karena kami selaku pemerintah saat ini akan lebih fokus lagi dalam penanganan Covid-19 di Kota Prabumulih,” jelas mantan Sekretaris DPRD Prabumulih, yang ketika diwawancarai didampingi Kuasa Hukum Pemerintah Kot, Jhon Fiter. (Red)
Posting Komentar
0Komentar