Polisi Bersama Warga Kepung Pelaku Maling Buah Sawit

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku dalam kasus pencurian buah sawit, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Berawal dari laporan korban DD (45), dengan Dasar LP/B/13 / VI/2020/SS/Res.ME/Sek.Rambang Dangku/08/06/2020.

Perkara pencurian buah kelapa sawit tersebut yakni dengan TKP di Kampung IV, Desa Manunggal Makmur, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

Sementara para pelaku yang diamankan aparat yang sempat dikepung bersama warga saat tengah beraksi melakukan pencurian buah sawit tersebut, yaitu bernama Hadi Saputra (23), Nanda Ardiansyah (21), dan Fahman Irnan (22), yang para pelaku tersebut tercatat sebagai warga Desa Manunggal Makmur Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SIK, SH, MM melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP ApriansyahSH membenarkan telah mengamankan para pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Rambang Dangku beberapa waktu lalu.
"Ya, menindaklanjuti laporan dari korban langsung kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH beserta anggota untuk meluncur ke TKP.
"Setibanya di TKP  bersama warga mengepung lokasi kebun karet milik korban dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka lalu langsung kita gelandang  ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas kapolsek.

Dikatakan kapolsek, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu buah sawit sebanyak 210 tandan dengan berat rata-rata 17 Kg pertandan,
1 unit sepda motor Honda Beat tanpa TNKB, 1 unit sepda motor Honda Supra Fit tanpa TNKB, dan 1 buah keranjang pengangkut buah sawit," tutupnya, Kamis (11/6/2020) kepada media ini. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)