// Dari Tersangka Eva dan Anggi
MUARA ENIM, BS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan pada Senin, (08/6/2020), lalu, berhasil meringkus seorang perempuan bernama Rini Kesuma Kanti (24), yang berdomisili Kelurahan Air Lintang, Kabupaten Muara Enim.
Ia ditangkap dari hasil pengembangan Anggi dan Eva yang terlebih dahulu diamanakan oleh Personil Sat Res Narkoba Polres Muara Enim beberapa waktu lalu.
Berawal dari tertangkapnya Anggi dan Eva, kemudian anggota Kepolisian Reserse Narkoba Polres Muara Enim melakukan introgasi dan dilanjutkan dengan melakukan pengembangan.
Dari introgasi tersebut bahwa Anggi dan Eva mendapatkan atau memesan narkotika tersebut dari Rini setelah mengetahuinya kemudian anggota melakukan penyelidikan dan kemudian diamankanlah tersangka Rini. Tersangka ditangkap pada saat sedang melintas di Jalan Kop Safei Pasar I Muara Enim, dan saat dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan pada rongga badan dan sekitaran lokasi. Ditemukanlah barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam kantong celana yang ia gunakan. Kemudian Rini beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, Kamis, (11/6/2020) membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku dan barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 3,46 gram, 1 Unit HP Merk Vivo Merah Muda, 1 Unit HP Merk, sepeda Motor NMax Putih dan 1 Helai Celana Jeans.
"Itu semua sudah kita amankan di Sat Res Narkoba Polres Muara Enim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutup Kasa Res Narkoba Polres Muara Enim pada media ini. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar