MUARA ENIM, BS.COM - Terkait situasi wabah Pandemi Covid-19 dan peribadatan bagi umat yang akan melakukan ibadah disaat wabah Virus Corona Disease-19 saat ini, Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan melayangkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Muara Enim.
Dimana surat tersebut ditujukan kepada Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, P2UKD dan Pengurus Masjid se-Kabupaten Muara Enim.
"Nah, itulah isi surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 dari Kementrian Agama Kabupaten Muara Enim," ujar Kepala Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Muara Enim tersebut. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar