PALEMBANG, BS.COM - Dua oknum polisi Polda Sumsel yang terjerat dugaan kasus gratifikasi penerimaan Calon Siswa (Casis) Bintara Polri tahun 2016 lalu, menjalani sidang dengan agenda tuntutan, Senin (13/7/2020).
Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Palembang menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
“Perbuatan terdakwa terbukti sesuai dengan dakwaan alternatif kedua Pasal 5 Ayat (1) Jo Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Kasi Pidsus Kejari Palembang, Dede saat membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Senin (13/7/2020), seperti dilansir Palembang Ekspres (PE).com.
Sebagaimana dakwaan JPU sebelumnya, kasus ini bermula saat kedua terdakwa diduga menerima aliran dana dari 25 orang calon bintara yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Anggaran 2016.
Terdakwa Kombes Pol (Purn) Drg, Soesilo Pradoto M, Kes yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Dokter Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumsel serta AKBP Syaiful Yahya S, Si yang sebelumnya menjabat Kasubbid Kespol Biddokkes Polda Sumsel, diduga menjanjikan kelulusan bagi casis yang bersedia membayar sejumlah uang ke mereka.
Didalam persidangan, disebutkan modus operandi dari para terdakwa, yakni Kombes Pol (Purn) drg, Soesilo Pradoto memberikan arahan kepada AKBP Syaiful Yahya untuk menjadi koordinator penerimaan polri.
Terdakwa menetapkan biaya sebesar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta per casis, yang membutuhkan bantuan untuk lolos dalam tes kesehatan dan psikologi.
Saat membacakan tuntunannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa dinilai tindak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
“Hal lain yang memberatkan yakni terdakwa tidak menjadi
tauladan yang baik, dan dapat mencoreng citra polisi kepada masyarakat,” ujarnya.
Usai persidangan, Dede mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu sejumlah berkas dan uang sebesar Rp 6,5 Miliar.
Kombes Pol (Purn) drg, Soesilo Pradoto diduga menerima uang sebesar Rp 3 Miliar. Dan sedangkan AKBP Syaiful Yahya diduga menerima Rp 2 Milyar.
“Sisanya kemungkinan diterima oleh satu calon tersangka lagi yang berkasnya masih berada dipenyidik Mabes Polri. Sebab perkara ini dari awal diselidiki oleh Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Namun, Dede masih enggan menyebut siapa tersangka baru tersebut. “Nanti saja ya, karena berkasnya juga masih di Mabes Polri,” tukasnya. (Jepri)
Posting Komentar
0Komentar