Langgar Kode Etik Seorang Polisi di PTDH

Berantas Sumsel
By -
0

PRABUMULIH, BS.COM - Bripda Faden Wahyu, anggota polri yang bertugas di Polres Prabumulih, Sumatera Selatan menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). 

Pemecatan tersebut digelar dalam upacara Pemberian Punishment dilapangan Mapolres Prabumulih, Senin (20/07/2020).

Pemberhentian terhadap anggota tersebut berdasarkan Skep Kapolda Nomor : KEP/ 236/IV/2020 tanggal 30 April Tentang PTDH dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Agung Aditya Prananta SH, SIK mengatakan, pemecatan tersebut telah melawati berbagai proses pembinaan dan kedisiplinan.
"Kami upacarakan meski secara simbolis karena yang bersangkutan tidak hadir," ungkap kapolres.

Ia menjelaskan, sebelum menerima sanksi PTDH yang bersangkutan telah melalui proses persidangan kode etik diProfesi dan Pengamanan (Propam) Polres Prabumulih.
"Memberhentikan seorang personil Polres Prabumulih atas nama Bripda Faden Wahyu NRP 96060265 yang dulu berdinas di Sium Polres Prabumulih tidak dengan hormat ," jelasnya.

Yang bersangkutan melanggar Pasal 13 PP Nomkr 2 Tahun 2013 berbunyi anggota polri yang dijatuhi hukuman disiplin lebih dari 3 kali dan dianggap tidak patut lagi dipertahankan statusnya sebagai anggota polri.

Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 Huruf b Junto Pasal 21 Ayat (3) Huruf e Junto Pasal 22 Ayat (1) Huruf b Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kapolres menegaskan, personil polri tidak masuk selama 30 hari berturut-turut sudah bisa dikenakan kode etik. Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman yang tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik kepolisian.

Kapolres berharap agar seluruh personil Polres Prabumukih dan polsek jajaran menjadi pribadi yang baik agar tidak ada upacara PTDH seperti ini dilain waktu.

Dilain kesempatan kapolres memberikan penghargaan kepada 27 Personil Polres Prabumulih yang berprestasi sebagai bentuk apresiasi pimpinan terhadap kinerja yang telah berperan aktif dalam kegiatan kepolisian salah satunya sebagai operator, maka personil yang mengawali tugas tersebut perlu diberi reward sebagai motivasi kinerja. (Publikzone.com)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)