Meras Sopir 3 Pelaku Diringkus Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Satuan Reskrim Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, Sumatera Selatan ungkap kasus tidak pidana pemerasan dan ancaman yang dilakukan tersangka (TSK) terhadap PT MHP.

berawal pada Jumat tanggal 17 Juli 2020 lalu,  sekitar pukul 13.00 WIB bertempat di Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Minggu (19/07/2020) ada tiga orang yang ditangkap dan dijadikan tersangka.

Diantaranya berasal dari Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru, yaitu Andi Prayitno (44) warga Desa Gemawang Kecamatan Rambang Niru, Erwansyah (33) dan Empli Umildi (45).

Peristiwa bermula saat pelapor yang ditugaskan oleh PT MHP untuk mengurus kelancaran perjalanan truk angkutan batu yang akan digunakan untuk pengerasan jalan logging di wilayah 1 Desa Suban Jeriji.

Dan mobil truk angkutan batu sebanyak 13 unit tersebut melintas di jalan umum atau jalan logging Desa Gemawang tepatnya di jalan depan rumah tersangka Andi, iring-iringan mobil truk angkutan batu tersebut dihentikan oleh para tersangka.

Lalu para tersangka berkata kepada sopir truk angkutan batu supaya pengurus angkutan batu tersebut menemui para tersangka. Lalu sopir truk angkutan batu tersebut menghubungi pengurusnya. Dan, tak lama kemudian datanglah pengurus yaitu pelapor yg merupakan karyawan PT MHP.

Setelah bertemu dengan para tersangka, lalu pelapor berusaha membujuk dan meminta tolong agar truk yang ditahan para tersangka bisa melanjutkan perjalanan, namun para tersangka masih berkeras menahan mobil.

Selanjutnya tersangka  Andi meminta untuk bisa berkomunikasi dengan Didit (orang yang dipercaya membantu kelancaran angkutan)  lalu Armawan (karyawan MHP) menghubungi Didit via HP kmudian setelah terhubung, HP diberikan kepada  Andi. Tersangka Andi berbicara marah- marah kepada Didit  sambil menanyakan uang sosial perorangan untuk  Andi dan kawan kawan.

Kemudian karena takut terjadi kekerasan terhadap supir ataupun kendaraan angkutan batu, lalu Didit menyanggupi memberikan uang kepada Andi sebesar Rp 1,5 juta, namun tersangka Andi dan kawan kawan menolak dan tetap menahan mobil jika tidak menyelesaikan uang sosial perorangan untuk Andi dan temannya kemudian Didit menambahkan uang menjadi 3 juta. Dan Andi bersedia menerima kemudian Didit menyuruh Armawan untuk menyerahkan uang tersebut kepada Andi.

Selanjutnya uang telah diterima oleh Andi lalu mobil truk dilepas oleh Andi dan boleh melintasi depan rumah Andi namun sebelum supir berangkat tersangka Andi menegaskan kembali dengan mengatakan bahwa kalau uang tersebut untuk perorangan, berarti setelah lewat depan rumahnya, maka ia tidak tanggung jawab lagi masalah keamanan mobil.

Atas kejadian tersebut PT MHP mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta kemudian menunjuk pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.

Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH, MSi saat itu juga langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin SH beserta anggotanya berangkat ke Desa Gemawang untuk melakukan penyelidikan penyetopan angkutan batu tersebut.

Setibanya di TKP dan bertemu dengan pihak PT MHP, lalu pihak PT MHP menjelaskan bahwa sudah menyerahkan uang tersebut kepada para tersangka agar mobil angkutan batu bisa melanjutkan perjalanan dan tidak ditahan lagi.

Mendapat penjelasan dari pihak PT MHP lalu dilakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka tersebut berikut BB uang sejumlah Rp juta didalam rumah tersangka Andi
"Nah, tersangka langsung dibawa dan diamankan ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas kapolsek. (Red)


Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)