PRABUMULIH, BS.COM - Tim Tantura Bhayangkara Polres Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel) mengamankan sorang pria bersama seorang teman perempuannya dari sebuah cafe di lokalisasi Simpang Penimur (SP) Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Selasa (28/7/2020), dini hari sekitar Pukul 00.30 WIB.
Pria dimaksud yakni Mirhan (34) warga di Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan dan teman perempuannya, Yuli (27) warga Desa Tanjung Telang Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Keduanya diamankan petugas ditempat hiburan itu karena diduga mengkonsumsi obat terlarang jenis pil ekstasi saat menggelar operasi Standby On Call (SOC) antisipasi terjadinya tindak pidana 3C, penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba, senpi, sajam dan kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan barang buktinya berupa setengan pil ekstasi yang disita dari tangan pelaku Mirhan.
“Setelah dites urine keduanya positif mengonsumsi sehingga diamankan ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Zon Prama SH, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, pelaku Mirhan dihadapan petugas penyidik di Mapolres Prabumulih dibincangi awak media, Selasa (28/7/2020), juga mengaku pil ekstasi tersebut didapatnya dengan cara membelinya seharga Rp 250 ribu dari seseorang di wilayah Simpang Belimbing, Muara Enim.
“Aku beli pak dari kawan di simpang Belimbing hargonyo Rp 250 ribu. Jarang jugo pak, aku ke sano (SP) malam itu karena ikut merayakan ulang tahun kawan,” ucapnya dengan kepalanya tertunduk lesu. (Red)
Posting Komentar
0Komentar