Tarech Rasyid Sebut Koruptor Pantas Ditembak Mati

Berantas Sumsel
By -
0

PALEMBANG, BS.COM - Tanpa ada bantuan dari oknum pejabat, pelarian Djoko Tjandra buronan Kejaksaan Agung itu tidak mungkin terjadi.

Pemerhati masalah politik, hukum dan kemasyarakatan dari Universitas IBA Palembang Dr, Tarech Rasyid MSi, mengatakan harus ada tindakan hukum. Sebab dalam kasus Bank Bali, Djoko telah merugikan uang negara dalam jumlah yang sangat besar
“Saya sependapat dengan Pak Mahfud MD yang akan memberlakukan tindakan pidana kepada oknum-oknum pejabat yang telah membantu pelarian Djoko, sikat saja,” kata Tarech.

Sebelumnya, Menko bidang Politik Hukum Keamanan (Polhukam), mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengusut dan memenjarakan oknum pejabat yang membantu meloloskan pelarian Djoko Tjandra.

Tarech setuju dengan kebijakan itu. Karena dampak buruk dibidang ekonomi yang dilakukan Djoko itu telah merusak tatatan ekonomi Indonesia.
“Sikap koruptif Djoko ini telah mempengaruhi nilai kesejahteraan bangsa ini,” tegasnya.

Menurut Tarech, jika ekonomi negeri ini tidak diobok-obok para koruptor seperti Djoko Tjandra, Indonesia sudah lama berada diposisi sejahtera.
“Bahkan menjadi negara maju,” katanya.

Menurut Tarech, hukuman bagi para koruptor itu pantas ditembak mati. Karena apa yang sudah dilakukan mereka merampok uang rakyat habis-habisan merupakan tindakan yang zalim.
“Hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi dan kelompoknya, mereka tak segan-segan menggelapkan nilai uang sebesar-besarnya. Ini sikap yang tidak manusiawi. Maka itu saya setuju jika hukuman para koruptor itu ditembak mati,” tegasnya.

Korupsi itu, kata Tarech, bentuk kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime. Kejahatan luar biasa ini, sepadan apabila dihukum dengan tembakan.

Tarech setuju dengan praktik hukuman tembak mati di China. Karena ini akan membangun kejujuran dan tanggung jawab dengan tugas yang diembankan ke pada diri seorang pejabat.
“Sudah waktunya kita meniru hukuman itu. Ini bukan bentuk kejaman, tapi menghapus sikap kejam seorang koruptor yang tega mengkhianati rakyat dan tugasnya sendiri,” tegas Tarech.

Nah, butiran peluru hasil tembakan itu harus dibayar oleh keluarga para koruptor dengan nilai bayar yang tinggi.
“Dengan cara ini, oknum pejabat yang mata hatinya terusik ingin korupsi, tak berani lagi apabila dilakukan hukuman tembak seperti itu,” katanya.

Sementara itu, Mahfud MD mengatakan dalam perburuan Djoko Tjandra itu, institusi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Intelijen Nasional melakukan langkah strategis untuk menangkap Djoko.
“Jika ada oknum pejabat yang telah membantu pelarian Djoko Tjandra, maka mereka bisa dikenakan hukuman pidana. Misalnya memberlakukan Pasal 221, 263,” kata Mahfud saat memimpin rapat terbatas di kantor Kemenko Polhukam, Senin, (20/7/2020), lalu, dilansir Wideazone.com.

Mahfud memberi apresiasi terhadap polri. Mahfud menyilakan polisi untuk bertindak tegas jika kedapatan diinstitusi lain ada gejala yang terlibat dalam kasus Djoko.
“Polri harus melakukan tindakan hukum pidana. Jangan sampai kedisiplin saja. Sebab dua tahun kemudian, yang bersangkutan tampil lagi menjadi pejabat. Padahal mereka sudah melakukan tindak pidana. Makanya polri harus meneruskannya,” ujar Mahfud. (Jepri)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)