PALEMBANG, BS.COM - Team Hunter Carli 2 Sabhara Polrestabes Palembang Sumatera Selatan mengamankan 5 orang, diantaranya 3 orang laki-laki dan 2 orang perempuan yang diduga sebagai pemuja ganja dan narkoba sehubungan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sabtu (01/08/2020), sekitar Pukul 23.00 WIB.
Menurut data yang dihimpun, penangkapan tersangka berawal dari team hunter melaksanakan hunting disekitar Jalan KH Wahid Hasyim didepan Mitsubishi Motor Semberang Ulu (SU) 1.
Pada saat melakukan patroli team hunter melihat ada dua orang yang mencurigakan, setelah didekati, salah satu terduga melarikan diri masuk kedalam lorong dan tidak dapat dikejar tetapi meninggalkan kendaraan sepeda motor honda beat.
Kemudian salah seorang yang dapat diamankan bernama Hendra Sasmita Harahap (33) yang berdomisili di Kota Prabumulih itu didapati ada selinting ganja.
Dari hasil interogasi petugas dilapangan, ternyata ada teman yang lagi menunggu didalam mobil yang parkir didepan mitsubishi motor, setelah diperiksa ada 2 orang perempuan bernama Esamia (23) warga Belido Darat Muara Enim dan Pantriyani (24) Desa Muara Sungai Kecamatan Cambai Kota Prabumulih bersama 1 orang laki-laki bernama Rian Juliansyah (35) yang juga merupakan warga Kota Prabumulih yang menunggu didalam mobil honda brio.
Dari hasil interogasi dilapangan mereka mengakui bahwa sedang menunggu pembelian narkoba.
Kemudian 4 orang tersebut diamankan ke Unit Tipiring Polrestabes Palembang. Dan dari hasil interogasi pemilik kendaraan sepeda motor honda beat yang sempat ditinggalkan adalah milik M Rizky (22) warga Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang.
Setelah mengetahui pemilik motor yang ditinggalkan, team Hunter dan unit tipiring melakukan penangkapan terhadap terduga Rizky dan diamankan ke Unit Tipiring Polrestabes Palembang untuk di mlakukan pengembangan dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kombes Pol Anom Setyadji SIK didampingi Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sonny Triyanto melalui Danru Hunter Carli 2 Ipda Sugriwa Candra membenarkan penangkapan tersebut.
“Kelima tersangka dan barang bukti (BB) berupa 1 unit roda 4 honda brio, 1 unit roda 2 honda beat, 1 linting ganja dan uang sejumlah Rp 500 ribu telah kita amankan di Polrestabes Palembang,” tegasnya. (Jepri)
Posting Komentar
0Komentar