PRABUMULIH, BS.COM - Upaya persuasif humanis dalam sosialisasi dan edukasi mendisiplinkan masyarakat mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Virus Corona Disease (Covid-19) terus digalakkan Polres Prabumulih, Sumatera Selatan.
Pantauan media ini dilapangan, Kamis (20/8/2020) pukul 09.00 WIB sejumlah personel Polres Prabumulih meski dihari libur ini masih melaksanakan sosialisasi Protokol Kesehatan Covid-19 kepada warga dan pengguna jalan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman atau tepatnya Tugu Air Mancur Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH mengatakan, hal tersebut dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mendisiplinkan warga masyarakat sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
“Kita menyiagakan personel disetiap titik keramaian untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 khususnya di Kota Prabumulih,” ujar kapolres, Kamis (20/8/2020).
Dimana terkait kedisiplinan terhadap masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 tersebut, menurut kapolres, saat ini pihaknya masih mengedepankan upaya persuasif.
“Para personel yang ditugaskan untuk mengatur dan mengedukasi masyarakat ini kita tempatkan di beberapa titik lokasi keramaian yang ada di Kota Prabumulih, seperti pasar, kawasan Jalan Sudirman dan beberapa titik keramaian lainnya,” kata dia.
Seperti diketahui, Presiden (Inpres) Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini telah mengeluarkan perintah yang ditujukan untuk TNI dan Polri supaya giat berpatroli mendisiplinkan warga.
Perintah Jokowi tersebut tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Disease 2019.
Terkait cara edukasi yang diberikan aparat dilapangan, TNI dan Polri tetap berpedoman pada Keputusan Menkes Nomor 328 Tahun 2020 Ranggal 20 Mei 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran dan industri dalam mendukung keberhasilan usaha pada situasi pandemi dan surat edaran Menteri Kesehatan Nomor 335 Tanggal 20 Mei 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha. (Red)
Posting Komentar
0Komentar