MUARA ENIM, BS.COM -Usai menjalani masa pidananya selama 4 tahun 6 bulan, dengan kawalan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Napi Terorisme (Napter) dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim ini akhirnya menghirup udara bebas dengan status bebas murni, pada Senin (31/08/2020).
Dimana, napi terorisme tersebut attas nama Sulaiman Hasanudin Bin Hasanudin Baso alias Daeng (28) yang berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebelum proses pelepasan, Sulaiman alias Daeng menjalani rapid test terlebih dahulu dan dinyatakan non reaktif dari petugas.
Kepala Lapas Pemasyarakatan (Kalapas) Muara Enim, Herdianto, Amd, IP, SH, MSi dan bersama pejabat struktural lainnya juga turut disaksikan dari petugas Polres Muara Enim dan KODIM 0404 saat melepas Sulaiman kepada pihak Badan BNPT untuk mengawal kepulangan dirinya.
Sementara Kalapas Muara Enim, Herdianto, Amd, IP, SH, MSi tak menampik bahwa Sulaiman Hasanudin Bin Hasanudin Baso Napiter Lapas Muara Enim, hari ini dinyatakan bebas murni.
"Selama menjalani masa pembinaan di Lapas Muara Enim, Sulaiman alias Daeng merupakan warga Binaan yang dikenal baik dan tertib, sehingga saat pembebasannya tak ada kendala" terang Herdianto pada awak media, Senin (31/08/2020).
"Semoga sekembalinya dia (Sulamain Hasanudin) ke masyarakat, kita berharap Sulaiman tidak mengulangi lagi perbuatanya. Dan, terlebih lagi bisa menjadi pribadi yang lebih baik maupun bermafaat bagi warga," pesan Harap Herdianto usai melepas sang napi teroris itu. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar