Minggu Keempat Agustus, Polres Prabumulih Ungkap 2 Kasus

Berantas Sumsel
By -
0

// Polda Sumsel Amankan Pengedar Sabu Bergambar Kopi dan Cangkir

PALEMBANG, BS.COM - Sebanyak 19 kasus tindak pidana kriminal (3 C) berhasil diungkap Polda Sumsel dan jajarannya pada Minggu ke-4 bulan di Agustus ini.

Dari 19 kasus ini, 3 kasus masing-masing diungkap Ditreskrimum Polda Sumsel, Polrestabes Palembang dan Polres Lubuk Linggau. Sedangkan Polres Prabumulih berhasil mengungkap 2 kasus.
“Kemudian Polres Ogan Ilir, Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas, Polres Muara Enim, Polres OKU, Polres OKU Selatan, Polres PALI dan Polres Pagar Alam masing-masing mengungkap 1 kasus,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi, MM saat menyampaikan Press Release, di ruang kerjanya, Senin, (31/8/ 2020).

Dari 19 kasus tindak pidana kriminal itu, disebutkan Supriadi, terdiri dari beberapa kasus. Diantaranya; Curat 10 kasus, curas 4 kasus, curanmor 2 kasus, anirat 1 kasus, dan pembunuhan ada 2 kasus.
“Sedangkan kasus narkoba, Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap sebanyak 30 kasus dan menangkap sebanyak 33 tersangka,” sambung Kabid Humas ini.

Dari 33 tersangka tersebut diantaranya, bandar 3 orang, pengedar 25 orang, dan pemakai sebanyak 15 orang.
“Adapun barang bukti yang berhasil disita sebanyak sabu seberat 3,027,37 gram, dan ekstasi 327 butir.

Segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak dari Polrestabes Palembang (8), Polres Musi Banyuasin (6), dan Ditrenarkoba Polda Sumsel (3).

Dari kualitas barang bukti yang disita adalah Ditresnarkoba Polda Sumsel berupa 2,740 gram sabu dan 98 butir XTC,Polres MUBA 99,36 gram sabu danPolres OKI 124,1 gram sabu, dan 4 btr XTC.

Dari barang bukti narkoba ini, maka Ditres Narkoba Polda Sumsel telah berhasil Menyelamatkan sebanyak 18,825 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Kabid Humas.

Selanjutnya, Supriadi menambahkan, untuk kasus menonjol pada minggu keempat ini adalah terungkapnya pengedar dengan barang bukti narkoba jenis Sabu sebanyak 2 paket besar kristal putih bergambar kopi dan cangkir dengan berat bruto 2 ribu gram oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel.
“Dengan terungkapnya peredaran barang bukti sabu 2000 gram tersebut, tidak henti-hentinya Polda Sumsel mengimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,“ tandas Kabid Humas.

Terakhir, Supriadi menegaskan, meski berada dimasa Pandemi Covid-19, pihak Dit Reskrimum dan Ditres Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Tabes jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) dan tindak pidana Nlnarkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.
“Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, saya berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi curanmor,” tambah pria tersebut. (Jepri)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)