Pelaku Pembunuhan Kori di STB Diringkus Polisi

Berantas Sumsel
By -
0

MUARA ENIM, BS.COM - Peristiwa kasus pembunuhan di Sungai Tebu (STB) Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kemarin, akhirnya terungkap.

Kurang satu kali dua puluh empat jam, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka (TSK) utama pembunuhan di Sungai Tebu Desa Muara Lawai tersebut.

Dimana, pada Minggu 16 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH berhasil melakukan penangkapan pelaku utama yaitu Taufik Hidayat alias Genjer yang sedang berada didalam rumahnya di Kampung II Kelurahan Muara Enim Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim," ungkapnya.

Nah, dalam kejadian tersebut berawal pada Minggu 16 Agustus 2020 sekira pukul 00.01 WIB, pada saat itu pelaku Taufik Hidayat sedang sedang duduk direl kereta api Kelurahan Muara Enim. Kemudian melintaslah pelaku berinisial DD (DPO) mengajak pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menuju cafe yang berada di Sungai Tebu (STB) Desa Muara Lawai yang jaraknya sekitar 3 KM dengan menggunakan sebuah sepeda motor yamaha Nmax warna putih milik pelaku DD (DPO).

Setelah itu, pelaku DD bersama dengan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer berhenti di warung kopi yang tidak jauh dari Cafe Burnadi tetapi karena melihat warung tersebut ramai sehingga kedua pelaku langsung menuju Cafe Burnadi kemudian memakirkan sepeda motor didepan cafe tersebut.

Pelaku Taufik Hidayat bersama pelaku DD masuk kedalam cafe langsung memesan minuman jenis anggor merah, tetapi pesanan minuman kedua pelaku belum datang. Selanjutnya korban Kori yang sudah berada didalam cafe langsung mendatangi tersangka yang sedang duduk dikursi dan berkata kepada tersangka.
"Payo jer kito belago, ujinyo la ngetop nian kamu dipanjaro. Nah pelaku Genjer menjawab makmano kance lalupo nian mentang-mentang lah mabuk. Lalu dijawab korban payolah kite kebelakang. Pelaku Genjer jawab payo," aku pelaku Taufik.

Kemudian korban menarik kerah baju pelaku genjer mengajak kebelakang kafe Burnadi dengan melintasi pintu samping kafe, pada saat berada dipintu

Dikarenakan sempit korban Kori menyuruh pelaku Genjer keluar duluan sambil korban Kori mengeluarkan sebilah pisau dari pinggang dan pada saat korban Kori hendak menusuk pelaku Genjer dengan pisau pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menghindar dan merebut pisau yang dipegang oleh korban yang dalam keadaan mabuk," terang dia.

Pelaku Genjer menusuk korban Kori satu kali pada bagian pinggang sebelah kanan tetapi korban Kori masih sempat memukul pelaku sekali mengenai mata sebelah kanan sehingga pelaku  Genjer menusuk korban pada bagian ulu hati.

Selanjutnya datang teman pelaku berinisial DD (DPO) langsung berkata kalian ini hendak berkelahi bukan mau hepi-hepi. "Kemudian pelaku DD memukul korban dengan menggunakan 1 buah bambu kearah kaki korban sebelah kiri. Pelaku DD bekato kito ketempat Hasan bae kito damaike, kemudian pelaku DD menuju sepeda motor yamaha Nmax warna putih," jelasnya.

Sedangkan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer menarik korban Kori dengan cara merangkul dari sebelah kiri dari samping Cafe Burnadi menuju pinggir jalan, kemudian korban Kori naik diatas sepeda motor Nmax warna putih pelaku Genjer langsung menyeyet leher korban sebanyak dua kali.

Terlebih Genjer takut banyak teman korban Kori yang akan datang kemudian pelaku mendorong korban Kori dari sepeda motor Nmax warna putih sehingga korban Kori jatuh terlentang di jalan. Pelaku langsung menusuk korban Kori pada bagian atas ulu hati 1 kali untuk memastikan korban Kori meninggal dunia. Kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dari TKP.

Setelah mendapatkan informasi adanya kejadian pembunuhan tersebut, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH bersama Tim Rajawali langsung melakukan oleh TKP dan penyelidikan pelaku pembunuhan tersebut.

Dan kurang dari 1x24 jam Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil meringkus tersangka utama pembunuhan di Sungai Tebu itu.

Dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 bilah pisau jenis rencong bergagang tanduk beserta sarungnya, 1 helai kaos warna putih lis merah yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 buah celana levis panjang warna hitam yang digunakan pelaku Taufik Hidayat Alias Genjer, 1 buah celana levis pendek warna biru milik korban Kori, 1 helai kaos dalam warna hitam milik korban Kori, 1 helai jaket milik korban dan  sebuah celana dalam korban.


Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Satya Arian, SIK, SH, MH menyebutkan pelaku utama Taufik Hidayat Alias Genjer diringkus di rumahnya, saat tersangka hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi disekitar belakang rumahnya namun tim rajawali bergerak secara cepat dapat melumpuhkannya tanpa adanya perlawanan dari tersangka.
"Dari keterangan pelaku motif diduga dendam dikarenakan kedua pelaku dan korban pernah ribut sebelumnya," tambah kasar reskrim, Senin (17/8/2020).

Pelaku dikenakan pasal pembunuhan atau lengeroyokan menyebakan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun kurungan. (Junaidi)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)