PRABUMULIH, BS.COM - Polisi telah menahan pelaku pengrusakan lapak milik pedagang pasar di Jalan Andalas, Kelurahan Mangga Besar (Mabes), Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Jumat (14/8/2020) sore tadi.
Informasinya, pelaku bernama Romli (47) warga Kelurahan Mangga Besar ini diduga sempat menantang tak takut ditangkap polisi saat korban Hikmah (44) meminta pelaku untuk berhenti melakukan pengrusakan lapak dagangan miliknya siang tadi sekitar pukul 09.30 WIB.
“Waktu pelaku ini sebelum amankan petugas gagah betul, sempat menantang polisi, apalagi sama kepala pasar kata pelaku. Rekamannya juga ada,” sebut salah seorang petugas kepolisian kepada portal ini.
Sementara itu, Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Rahman SH membenarkan adanya pengrusakan lapak milik pedagang pasar di wilayah hukumnya tersebut.
Menurutnya, pelaku berhasil diamankan polisi berdasarkan laporan korban Hikmah yang diterima di Polsek Prabumulih Barat dengan bukti laporan kepolisian Nomor LP/A/155/VIII/2020/SUMSEL/RES PBM/ SEK PBM BARAT, Tanggal 14 Agustus 2020.
“Iya memang benar, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Darmawan SH mengamankan pelaku saat berada di kantor Kepala Pasar 1 Kecamatan Prabumulih Utara,” terangnya.
Selain pelaku, lanjutnya, petugas juga menyita barang bukti pengrusakan lapak milik korban berupa satu buah terpal berwarna biru, satu buah tiang terpal. Ditegaskan oleh Kasat reskrim, atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 406 KUHPidana tentang Pengrusakan.
“Pelaku dan barang bukti (BB)-nya sudah diamankan, dan pelaku sendiri masih dalam proses pemeriksaan petugas penyidik di Polsek Prabumulih Barat,” tambahnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar