JAKARTA, BS.COM - Naik kelas sering diucapkan atau dengar saat masih sekolah SD, SMP dan SMU. Kata naik kelas mulai tidak lazim lagi saat kuliah. Saat kerja, yang ada naik pangkat/jabatan, kehidupan sosial, terdengar istilah naik status sosialnya dan lainnya.
"Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) bahwa naik jelasberarti berganti kelas dari kelas yang lebih rendah ke kelas yang lebih tinggi alias sesuai dengan urutan angka setelah memenuhi persyaratan nilai yang ditentukan," ujar Ketua Umum Komunitas UMKM Naik Kelas Raden Tedy kepada awak media, Selasa (04/08/20) di Jakarta.
Raden Tedy mengartikan bahwa ada penilaian secara kuantitatif (angka) atas naik kelas.
UMKM adalah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, dengan kriteria sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 dimana usaha mikro dengan penjualan (Omzet) maksimal Rp 300 juta pertahun dan asset maksimal Rp 50 juta, usaha kecil dengan omzet antara Rp 300 juta hingga Rp 2,5 milyar pertahun, dan asset maksimal Rp 500 juta, sedangkan usaha menengah dengan Omzet antara Rp 2,5 milyar sampai Rp 50 milyar dan asset maksimal Rp 10 milyar.
Ada berbagai definisi dan syarat/kriteria UMKM Naik Kelas, dari berbagai kalangan, namun saya belum menemukan syarat secara kuantitatif, dominan bahasan secara kualitatif, antara lain mengacu pada teknologi, SDM, ekspor, dan lain-lain. Hal ini sangatlah sulit menjadi acuan dan bahkan akan dapat mengaburkan hirarki dari program itu sendiri.
"Pelaku UMKM butuh Bahasa yang sederhana, yang gampang mereka pahami, bukan bahasa-bahasa ceremonial, yang hanya dipahami kalangan tertentu dengan tujuan tertentu juga," jelas Raden Tedy yang juga menjabat Ketua Lembaga Pengembangan Usaha Kadin Indonesia.
Raden Tedy juga menuturkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM Indonesia berjuang untuk memenuhi kebutuhan pokok, bukan menumpuk kekayaan (asset). Mereka bersaing dengan pelaku usaha Korporasi, yang juga bermain dipasar UMKM, berkedok kemitraan dan waralaba, namun tidak lebih pelaku UMKM menjadi bagian dari karyawan mereka, dengan pemenuhan gaji secara mandiri, dimana mereka (pelaku korporasi) tanpa harus mengeluarkan modal.
Sebagai contoh, begitu banyak UMKM bidang peternak ayam potong, dimana telah mengeluarkan modal untuk membangun kendang ayam, pola kemitraan dengan pelaku usaha Korporasi, yang semaunya dalam penetapan harga dan waktu panen ayam. Juga beberapa sektor usaha lainnya.
Kembali ke definisi UMKM naik kelas, yang menurut saya masih sangat kabur, tanpa batasan secara kuantitatif. Seperti data dari BPS bahwa 99,99 persen pelaku usaha di Indonesia adalam UMKM, dan 98,7 persennya adalah usaha mikro.
Salah satu karateristik usaha mikro, sering berganti produk dalam usahanya, karena tuntutan terbesar mereka pemenuhan kebutuhan pokok. Bila dalam 1 minggu, produk mereka tidak menghasilkan untuk pemenuhan kebutuhan pokok, maka mereka akan mencari produk lain yang bisa membantu dengan cepat pemenuhan kebutuhan itu.
Pemenuhan kebutuhan pokok sesuai penetapan garis kemiskinan oleh BPS adalah sebesar Rp 401,220 per jiwa setiap bulannya. Kalau dibawah itu, maka masuk katagori miskin.
Dari beberapa hal diatas, Dirinya mencoba mengkerucutkan kriteria UMKM berdasarkan beberapa hal antara lain : 1 Penjualan Omzet, 2 Asset Kekayaan, 3 pemenuhan kebutuhan pokok dan pemenuhan faktor pendukung usaha.
Dari kriteria tersebut, bahwa point 1,2 dan 3, masuk karagori penilaian kuantitatif (angka), sementara katagori 4 dengan penilaian kualitatif (kualitas).
"Kita menyimpulan bahwa kriteria UMKM Naik Kelas adalah 75 persen berdasarkan penilaian angka dan 25 persen berdasarkan kualitas pendukungnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar