MURATARA, BS.COM - Uang pesangon para Buruh Serbundo sejak beberapa tahun lalu usulan dan laporan para pekerja atau buruh kepada pihak PT Lonsum yang tidak mau membayar uang pesangon kepada Buruh Serikat Perkebunan Indonesia.
Rapat terkait hal ini usai dilaksanakan Jumat, (14/8/2020) dengan lintas Komisi I, II dan III.
DPRD Kabupaten Musi Rawas Utata (Muratara), Sumatera Selatan dalam hal menindakkanjuti aksi pekerja/buruh di ruangan rapat Paripurna DPRD Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Muratara.
Pengurus Cabang Serikat Buruh Perkebunan Indonesia Muratara Simomorang menjelaskan, terdapat beberapa orang lagi yang belum mendapatkan uang pesangon semenjak di PHK.
"Sebenarnya pihak PT Lonsum benar-benar ngeyel tidak mau menyelesaikan masalah dengan pekerja/buruh yang telah di PHK menurut alasannya kepada pekerja yang di-PHK tidak mau di test urin," katanya, seperti dilansir Radar Jakarta Net, Jumat (14/8/2020), kemarin.
Lanjutnya, atas nama Rizal Ependi yang sudah pemutusan tenaga kerja dari pihak PT PP Lonsum memang benar telah mengeluarkan surat pemberhentian atau PHK kepada pekerja/buruh sejak beberapa minggu yang lalu kepada rakyat.
"Kami atas nama pekerja/buruh menuntut hak kami yaitu uang pesangon/ uang tolak karena kami sudah di PHK dari Perusahaan PT PP Lonsum.
"Sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 203 itu perusahaan apa bila pekerja/buruh yang di-PHK dari PT PP Lonsum harus dikeluarkan uang pesangonnya tidak ada sangkut pautnya lagi tentang tes urin kepada pekerja yang telah di PHK. Seharusnya bayarkan yang pesangon mereka," ungkapnya DPC Serbundo ke awak Media Radar Jakarta Net. (Aryanto)
Posting Komentar
0Komentar