// Sanksi Pembakar Lahan Dihukum 12 Tahun Penjara
MUARA ENIM, BS.COM - Polsek Lembak Polres Muara Enim, Polda Sumsel kembali memberikan selebaran Maklumat Kapolda Sumsel Nomor : MAK/05/VI/2020 tentang Larangan Pembakaran Hutan, Lahan, Ilalang atau Semak Belukar.
Isi Maklumat Kapolda Sumsel terkait pembakaran lahan dan semak belukar tersebut diantaranya dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kerusakan lingkungan tanaman, hewan serta kesehatan bagi manusia.
Selain itu, akibat terjadi pembakaran lahan dapat merusak citra Bangsa Indonesia dikanca internasional dengan gangguan pendidikan, perekonomian, dan juga transportasi.
Dimana, isi Maklumat Kapolda Sumsel terkait larangan membakar lahan itu juga ditegaskan dengan berhadapan hukum kalau terbukti pelaku dengan sengaja membakar lahan.
Bukti ketegasan hukum diantaranya tertuang dalam Pasal 187 KUHP, yang apabila dengan sengaja menimbulkan kebakaran sanksi pidana dengan kurungan 12 tahun penjara bagi pelaku tersebut.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari, SH mengungkapkan, bahawa selebaran maklumat dari Kapolda Sumsel terus disosialisasikan pihaknya kepada seluruh element masyarakat maupun pihak perusahaan yang ada di wilayah hukum Polsek Lembak terkait larangan pembakaran lahan hutan belantara atau pun jenis semak belukar lainnya, karena berdampak buruk bagi semuanya.
"Apalagi sekarang sudah masuk musim panas, dan kita tegaskan agar masyarakat maupun pihak perusahaan untuk mematuhi maklumat peraturan yang ada," tegas Iptu Desi Azhari SH, ketika dibincangi media ini, Selasa, (25/8/2020).
Pantauan media ini dilapangan, para personil Polsek Lembak tampak satu demi persatu membagikan selebaran maklumat asal Kapolda Sumsel kepada masyarakat, pedagang, petani dan bahkan hingga ke sejumlah pihak perusahaan yang ada di wilayah kerja Polsek Lembak tersebut. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar