MUARA ENIM, BS.COM - Sabirin (42), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, terpaksa berurusan dengan hukum.
Hal tersebut lantaran diduga lalai serta melanggar Pasal 359 KUHP tentang Barang siapa karena kesalahan atau kealpaannya hingga menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Nah, itulah yang dialami Sabirin (42)dalam kronologi kejadian pada 26 Agustus 2020 lalu, saat ia dan rekan-rekan tengah berburu disalah satu semak belukar Talang Tarikan Desa Tanjubg Agung. Terlebih, ketika ia membidikkan senjatanya ke hewan seekor kancil disemak belujar tersebut justru yang tertembak rekan berburu Sabirin, yaitu Riswanto hingga tewas yang tepat mengenai kepala korban dengan senjata berburunya.
Tidak hanya Sabirin yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut. Namun rekan Sabirin, yaitu Ahmad Tohari dan Ardiansyah juga dijadikan tersangka dalam peristiwa itu lantaran mereka berkelompok regu dalam aksi mencari pemburuan hewan berburu yang ternyata pemburuan salah sasaran dan justru nyawa manusia yang melayang.
"Ya, pak saya menembak sasaran mata kancil dengan jarak 20 meter dan saya tembakan kearah semak belukar itu yang ternyata ada teriakan kesakitan dan langsung saya lihat ternyata Riswanto tertembak senjata saya," ungkap Sabirin dalam Pres Rilis Polres Muara Enim itu.
"Saya langsung teriak minta tolong dan rekan saya Ardinsyah dan Ahmad Tohari datang dan selanjutnya saya memeluk jasad Riswanto hingga saya sadarkan diri di rumah pak," ujar pelaku.
Sementara menurut keterangan rekan korban tim evakuasi datang yang kemudian membawa korban ke rumah duka dan melaporkan kejadian itu di Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim guna menyerahkan diri pelaku.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu SH, SIK, menjelaskan, korban meninggal dunia diduga akibat luka tembak dibagian leher sebelah kiri dan senjata yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan laras panjang milik almahum bapak pelaku.
"Pelaku sebelumnya memang sering pergi berburu menggunakan senapan angin," ungkapnya.
Dikatakannya, dari pihak keluarga korban tidak ingin korbann dilakukan visum dan autopsi dan pelaku bernama Sabirin sudah menyerahkan diri di Polsek Tanjung Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukannya," tambah kapolsek. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar