PRABUMULIH, BS.COM - Sebagai tindaklanjut keluarnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 yang mana ini merupakan langkah untuk memastikan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 diterapkan secara disiplin dan patuh oleh semua pihak.
Hal ini disampaikan Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya, SH, SIK, MH bahwa dalam inpres tersebut memuat empat poin yang diarahkan khusus kepada polri.
“Pertama, Presiden Jokowi memerintahkan polri untuk turut mendukung dengan mengawasi penerapan protokol kesehatan,” ujar kapolres, Selasa (18/8/2020).
Kedua, Polri diminta bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melakukan patroli. Ketiga, polri diarahkan untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat dengan tujuan supaya masyarakat ikut berpartisipasi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dan, terakhir adalah efektivitas penegakkan hukum terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Sebagai langkah awal melakukan pengecekan mulai dari personel Polres Prabumulih yang masuk kantor, wajib cuci tangan, pengukuran suhu tubuh serta penyemprotan cairan disinfektan terhadap kendaraan personel yang akan masuk Polres Prabumulih," ungkapnya kapolres seraya menyebutkan ia juga melakukan pengecekan di ruangan-ruangan serta kantin yang ada dilingkungan Polres Prabumulih didampingi Wakapolres Prabumulih Kompol Agung Prananta, SH, MH dan beberapa PJU Polres Prabumulih.
"Kita juga mengingatkan personelnya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang ada, mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak antara personel," tambahnya.
Selain meninjau ruangan yang ada dilingkungan intern Polres Prabumulih, kapolres dan jajarannya juga memastikan terlaksananya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Covid-19 di ruang pelayanan SPKT, Pelayanan SKCK dan Samsat Kota Prabumulih.
Dilokasi tersebut Kapolres Prabumulih dan jajarannya mengingatkan warga masyarakat untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan yang ada mulai dari memakai masker, rajin mencuci tangan, serta menjaga jarak.
Sebelum kegiatan tersebut juga Kapolres Prabumulih membagikan masker kepada Personel Polres dan Polsek yang ada di jajaran Polres Prabumulih setelah kegiatan apel pagi tadi.
"Kegiatan tersebut sebagai tindaklanjut dari keluarnya instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan," akunya kapolres.
Pihaknya pastikan dahulu pada lingkungan intern Polres Prabumulih dan jajaran untuk mematuhi protokol kesehatan yang ada. Terlebih memberikan edukasi tentang masih berbahayanya penyebaran wabah Covid-19 ini, khususnya di wilayah Kota Prabumulih.
"Kepedulian dan kepatuhan terhadap protokol kesehatan bukan hanya tanggung jawab TNI, Polri dan unsur terkait lainnya, akan tetapi dari seluruh lapisan masyarakat khususnya ada di Kota Prabumulih untuk tetap patuh dengan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah virus mematikan ini," pesannya pria tersebut. (Red)
Posting Komentar
0Komentar