// Soal 9 Pegawai Kopena Di-PHK
PRABUMULIH, BS.COM - Pemutusan hubungan kerja tak boleh dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, terkait PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan tertentu.
Hal ini terjadi kepada 9 pekerja yang di-PHK Kopena (Koperasi Pekerja Pertamina) Prabumulih yang menaungi PT Pabu Aneka Unggul.
Melalui kuasa hukumnya Nata medianto, SH Awansyah, SH dan Yunimansyah SH, MH dalam mediasi kedua belah pihak yang dilaksanakan di Disnaker Prabumulih belum mendapat kesepakatan pada, Senin, (14/09/2020), kemarin.
Para pekerja dan pihak perusahaan tinggal menunggu seminggu terhitung hari ini. Yang mana apabila tidak didapatkan kesepakatan, maka para pekerja melalui kuasa hukum mereka akan melanjutkan upaya hukum, yang selanjutnya dengan mengajukan gugatan terhadap PT Prabu Aneka Unggul ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Palembang.
Menurut keterangan salah seorang pekerja yang kena PHK, mereka sudah bekerja di perusahaan selama 14 tahun.
"Kami sudah mengabdi di kopena ini selama 14 tahun pak, selama bekerja rasanya kami sudah mengikuti peraturan perusahaan, melaksankan tanggung jawab kami sebagai karyawan dengan penuh loyalitas terhadap perusahaan ini, tapi mengapa kami diberhentikan secara sepihak, kami menuntut uang pesangon kami, serta hak kami yang lainnya seperti cuti tahunan, serta uang kekurangan upah yang kami terima dari semenjak tahun 2013 sampai tahun 2020," ungkap Zuli, salah satu pekerja.
Sementara, Sumina Angela Sari selaku Direktur PT Prabu Aneka Unggul dihubungi awak media seperti dikutip Indonesia Exspo.com melalui whatsapp (Wa) enggan memberikan jawaban.
Pihak kuasa hukum para penggugat, menjelaskan bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab atas para karyawannya, apabila melakukan PHK secara sepihak yakni berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Pada undang-undang tersebut sudah sangat jelas disebutkan bahwa jika perusahaan mem-PHK karyawannya maka perusahaan tersebut berkewajiban membayarkan hak para pekerja, berdasarkan Pasal 156 Ayat 1, 2, dan 3. Yakni, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang cuti yg belum di ambil, dan kekurangan bayar upah bedasarkan Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.
"Itu hak-hak normatif yang memang wajib dibayar oleh perusahaan apabila pekerja di-PHK secara sepihak,” jelas Nata. (Red)
Posting Komentar
0Komentar