Gaduh Saat Pandemi Minta Kepmen 1410 PUPR Dibatalkan

Berantas Sumsel
By -
0


JAKARTA, BS.COM -  Kepmen PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 telah menuai gaduh masyarakat jasa konstruksi se-Indonesia, pasalnya kewenangan PUPR dalam menerbitkan Kepmen 1410 dianggap cacat hukum.

Hal tersebut dituturkan Ketua Umum AKLINDO, yakni Andi Amir Hursy yang dengan tegas mengatakan bahwa Kepmen PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 PUPR cacat hukum.

Untuk itu, pada 14 September 2020 kemarin, pihaknya telah melayangkan surat tuntutan pembatalan Kepmen PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 Asosiasi badan usaha terakreditasi kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

"Dan terhitung 90 hari dari surat kami tersebut apabila tidak dikabulkan, Maka sudah cukup waktu bagi kami untuk menyampaikan gugatannya ke pengadilan alias PTUN," ujarnya Jumat, (18/09/20) di Jakarta, lalu.

Lebih lanjut, Ketua Umum AKLINDO mengatakan bahwa prihal tersebut dikarenakan Asosiasi Jasa Konstruksi (Asjakon) berpegang teguh pada pakta hukum yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017. Pasal 105 menyatakan Peraturan Pelaksanaan undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 2  tahun terhitung sejak undang-undang ini diterbitkan.

Sebagaimana diketahui bahwa UU Nomor 2 Tahun 2017 diundangkan pada tanggal 12 Januari 2017 sedangkan Peraturan pelaksanaannya yaitu PP Nomor 22 Tahun 2020 diundangkan pada 23 April 2020 lalu.

"Dengan demikian, PP No 22 Tahun 2020 cacat hukum sebab melanggar Pasal 105 UU No 2 Tahun 2017, yaitu diundangkan setelah lewat 2 tahun, bahkan terlambat selama 1 tahun 2 bulan," tambahnya.

"Jadi sesuai hukum, Kepmen PUPR No 1410/KPTS/M/2020 batal dengan sendirinya, dasar hukumnya PP No 22 Tahun 2020 tidak sah secara hukum sebab bertentangan dengan UU Nomor 2 Tahun 2017," jelasnya.

Adapun atas rilis PUPR 2 tertanggal 17 September 2020 SP.BIRKOM/IX/2020/387 dengan judul "Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan" bahwa hal tersebut berbeda realitas, dan bahkan dilapangan telah muncul polemik baru", bebernya

Hal itu terungkap melalui surat LPJKN No 1335-UM/LPJK-N/IX/2020 tanggal 18 September 2020, prihal laporan atas penolakan POKJA terhadap SBU/SKA/SKTK anggota asosiasi yang tidak terakreditasi," ungkapnya.

Dikatakannya dalam point satu, bahwa setelah terbitnya surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tanggal 4 September 2020, tentang Asosiasi Badan Usaha, Asosiasi Profesi dan Rantai Pasok yang telah terakreditasi.

Pengurus LPJK Nasional menerima pengaduan bahwa telah terjadi penolakan dari POKJA Pengadaan Jasa konstruksi terhadap SBU/SKA/SKTK dari anggota asosiasi yang tidak lulus akreditasi sebagaimana lampiran surat keputusan Menteri PUPR lampiran Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020, sehingga menimbulkan kegaduhan dan kegelisahan.

"Selanjutnya, surat tersebut telah dilayangkan kepada Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR yang ditembuskan serta disampaikan kepada Dewan Pengawas LPJK Nasional, Ketua LPJK Provinsi Seluruh Indonesia,  Ketua Asosiasi Perusahaan dan Ketua Asosiasi Profesi.

Maka untuk itu, Ketua Umum AKLINDO meminta Menteri PUPR dapat melihat secara jernih, arif dan bijaksana atas dampak yang ditimbulkan kepmen tersebut terhadap masyarakat jasa konstruksi ditengah pandemi dan keperihatinan bangsa ini.

Adapun, tentunya Peraturan Presiden RI No 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19 ) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang memprioritaskan program subsidi besar-besaran bagi tenaga kerja dan pencegahan PHK demi stabilisasi ekonomi yang mengalami resesi, dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi menteri tersebut. (Red)

Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)