// Bagi Siswa, Guru, Mahasiswa dan Dosen
// Bantuan Nomer HP Terdaftar Didapodik
JAKARTA, BS.COM - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan data kuota internetan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia.
Bantuan data kuota internet tersebut sudah dimanfaatkan, dari total target 59,543,090 penerima bantuan atau sekitar 27,3 juta nomor ponsel di September ini.
Sejauh ini kemendikbud, melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) telah berupaya untuk melaksanakan proses verifikasi dan validasi, dimana dari total 59 target bantuan, 38,6 juta nomor telah dinyatakan valid.
Tahapan selanjutnya adalah sekolah mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) via laman verval yang telah disediakan. Hingga hari ini 28 September, kemarin,sebanyak 31 juta nomor ponsel telah mengirimkan SPTJM.
“Sebagai unit utama yang dipercayakan sebagai pelaksana penyaluran bantuan kuota internet ini, pusdatin akan terus berupaya untuk memaksimalkan distribusi kuota hingga tahap akhir,” ujar Hasan Chabibie selaku Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pusdatin Kemendikbud.
Subsidi kuota ini direncana akan dialokasikan selama 4 bulan. Mulai September hingga Desember 2020. Tahapan penyaluran bantuan kuota data internet ini sendiri nantinya akan dilaksanakan selama 2 tahap perbulannya, yaitu pada 22 dan 28. Untuk tahap I September sendiri telah selesai dilaksanakan pada 22 sampai 24 September. Tahapan ini masih akan berlangsung hingga November 2020, dimana pada bulan ini, bantuan rencananya akan dialokasikan sekaligus untuk Desember 2020 mendatang.
Pemberian kuota internet ini dibagi menjadi 4 kategori, yakni bantuan kuota internet untuk peserta didik jenjang PAUD yang akan mendapatkan 20 GB kuota internet perbulan, peserta didik jenjang dasar dan menengah yang akan mendapatkan 35 GB kuota internet perbulan, pendidik jenjang PAUD dan pendidikan dasar dan menengah yang akan mendapatkan 42 GB kuota internet perbulan, serta dosen dan mahasiswa yang akan mendapatkan bantuan kuota internet sebesar 50 GB perbulan.
Bantuan ini disalurkan langsung melalui nomor-nomor ponsel yang didaftarkan melalui sistem dapodik. Untuk PAUD dan Dikdasmen, serta PDDikti dan LLDikti, untuk mahasiwa dan dosen.
“Penyaluran kuota kemendikbud tidak menuntut penerima bantuan menggunakan nomor baru/nomor perdana karena bantuan akan disalurkan langsung ke nomor hand phone (HP) yang didaftarkan melalui dapodik melalui serangkaian verifikasi dan validasi.
"Apabila terdapat bantuan kuota dengan besaran tidak sesuai, terlebih menggunakan nomor baru/perdana, dapat dipastikan hal tersebut bukan bantuan resmi dari kemendikbud,” kata Hasan menyanggah banyaknya kesalahpahaman masyarakat yang mengira bahwa bantuan kuota ini adalah nomor perdana yang dibagikan di sekolah.
Adapun dua jenis kuota yang diberikan yaitu kuota umum, yaitu kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi seperti kuota regular pada umumnya dan juga kuota belajar, yaitu kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses ratusan laman dan aplikasi pembelajaran yang terdaftar pada: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
“Pusdatin terbuka bagi para penyedia layanan aplikasi pembelajaran yang ingin layanannya terdaftar pada laman kuota belajar, silahkan dapat mengajukan permohonan dengan surat resmi ke pusdatin kemendikbud,” tutur Hasan terkait akses aplikasi dan laman pembelajaran yang terdaftar di http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id. “Kolaborasi dan sinergi sudah selayaknya dilaksanakan, terutama pada masa krisis ini, segala ikhtiar akan kami lakukan demi menjaga nyala api peserta didik”, ujar Hasan.
Informasi selengkapnya terkait bantuan kuota data internet ini dapat disimak pada Buku Saku Program Kuota Belajar Bagi Siswa, Guru, dan Dosen serta Peraturan Sesjen Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Internet 2020 yang dapat diunduh melalui http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id (Red)
Posting Komentar
0Komentar