PRABUMULIH, BS.COM - Tindak pidana pencurian dengan pemberatan kembali terjadi. Kali ini kejadian tersebut menimpa korban bernama Nurmala (32), warga Simpang Penimur (SP) RT 06, RW 5 Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih Sumsel, Sabtu (5/9/2020) Pukul 06.00 WIB atau tepatnya di Cafe Liak SP.
Kawanan pencuri yang masuk dari pintu belakang cafe berhasil menggondol barang- barang elektronik milik Nurmala. Yaitu 1 buah TV merk LG 21 inch, 2 buah Amplier dan 1 buah stavolt. Atas kejadian ini korban diperkirakan mengalami kerugian korban mencapai Rp 3 juta.
Kemudian Korban Nurmala (32) melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat Kota Prabumulih.
Alhasil, ungkap kasus langsung dilakukan. Dimana dua nama ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AS (26) dan SA (39) yang sama-sama tercatat sebagai warga Simpang Penimur Kelurahan Patih Galung Prabumulih Barat.
Dengan berbekal informasi yang akurat, Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Darmawan melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediaman masing-masing, Minggu (13/9/2020) malam.
Kapolres Kota Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Murshal Mahdi membenarkan hal tersebut.
Kedua pelaku berhasil ditangkap petugas kepolisian di kediamannya masing-masing dan tanpa melakukan perlawanan.
“Saat ini kedua pelaku sudah kita amankan ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Selain itu sambung pria yang berpangkat balok tiga dipundaknya, barang hasil kejahatannya juga diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Semua barang curian berhasil kita dapatkan walaupun sempat disembunyikan oleh pelaku disebuah parit seberang jalan pintu keluar eks lokalisasi SP," tambah kapolsek. (Red)
Posting Komentar
0Komentar