Projo dan LSM Sambangi KPK dan Mendagri

Berantas Sumsel
By -
0

JAKARTA, BS.COM -  Projo dan Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel menggelar aksi demonstrasi didepan Gedung KPK dan Mendagri, Selasa (15/09/2020).

Mereka mendesak Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan kasus suap dan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Muara Enim, Sumatetan.

Koordinator Aksi, Alex mengatakan dalam orasinya menuntut Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Muara Enim H Juarsah, SH untuk menjadi tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang terindikasi menerima aliran dana suap fee 16 paket proyek yang sebagaimana telah ditetapkan terdakwa atas nama Robi Okta Fahlevi sebagai penyuap Elvin MZ Muchtar sebagai pegawai PNS Dinas PUPR dan Ir, H Ahmad Yani sebagai bupati sebelumnya
“Fakta persidangan sesuai putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Plg atas terdakwa Elvin MZ Muchtar dan disitu pun jelas, adanya keterangan dibawah sumpah bahwa H Juarsah SH ikut menerima aliran suap sebagai komitmen fee 16 paket proyek, dimana aliran uang diterimanya dibawah sumpah, saudara bersaksi dalam muka pengadilan yang diantar saksi Ediyansyah Alias Edi Ben,” ungkap Alex dengan lantang.

Selaku Koordinator Aksi dari Gabungan LSM Anti Korupsi Sumsel, Alex mengatakan bahwa kasus ini jangan dibiarkan dan dilupakan, kasus ini harus benar-benar diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Kami meminta kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjadikan PLT Bupati Muara Enim yang sekarang tersangka baru, karena terbukti menerima suap. karena ini telah merugikan negara dan beberapa pihak, jangan sampai kasus ini selesai dan hilang begitu saja,” telas Alex.

MAKI dan Projo Sumsel telah melaporkan aduannya ke KPK dan Mendagri, mereka berharap keadilan dan hukum bisa ditegakkan seadil-adilnya di negeri ini.
“Semoga tuntutan kami segera diproses oleh pihak yang berwajib dan kasus ini benar-benar diusut sampai tuntas,” tegas Alex. (Red)
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)