MUARA ENIM, BS.COM -Giat patroli di wilayah hukum Polsek Lembak Polres Muara Enim terkait menyososialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19, Polsek Lembak tampak terus turun ke lapangan malaksanakan kegiatan tersebut.
Dimana, Selasa (15/09/2020), alhasil saat para personil Polsek Lembak memantau situasi warga yang beraktivitas ditengah pandemi saat ini.
Dengan demikian, petugas mendapatkan warga yang tak memakai masker langsung diberikan sanksi, yaitu berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya didepan publik.
Namun, sebaliknya pula polisi kesatuan Polsek Lembak itu tetap humani saat warga kedapatan razia tidak memakai masker, dan berkesempatan juga memberikan masker ke warga, namun dengan catatan dikemudian hari wajib pakai masker.
"Ya, malu pak sedikit disuruh menyanyikan lagu Indonesia Raya oleh pak polisi karena tidak pakai masker tadi," aku seorang warga tersebut.
Ketika disinggung tahu atau tidak tentang Pergub Nomor 37 tentang Wajib Mematuhi Prokes Covid-19, diakui warga asal Desa Lembak yang tidak mau namanya dituliskan itu, mengetahui Pergub Nomor 37 tentang Prokes Covid-19 itu.
"Namun maklum karena lupa dan saya minta maaf atas kelalaian ini," ujar warga yang kedapatan tidak bermasker itu pada media ini.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Lembak Iptu Desi Azhari SH, MSi, mengutarakan bahwa kegiatan sosialisasi Pergub nomor 37 tentang Prokes Covid-19 terus dilakukan petugas kepolisian dimasa pandemi saat ini. Hal tersebut demi semata-mata memutus mata rantai penyebaran Virus Corona Disease (Covid-19).
"Bersama para personil kita bagikan masker kepada warga yang tidak pakai masker, dan yang kedapatan tidak pakai masker barusan kita minta menyanyikan lagu kebangsaan," ucapnya.
Dikatakan Desi, pihaknya menghimbau kepada warga dengan pendekatan secara humani agar mereka tetap melaksanakan pola hidup sehat, karena wabah pandemi saat ini harus diperangi melalui upaya pencegahan .
"Kita himbau kepada seluruh element masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Lembak untuk mentaati Pergub Nomor 37 Tahun 2020 tentang Prokes Covid-19 ini," pungkas pria tersebut. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar