JAKARTA, BS.COM - Pembunuhan terhadap wartawan media Online Demas Laira yang sempat membuat kaget seluruh awak media di Indonesia beberapa bulan lalu berhasil diungkap pihak kepolisian.
Tim Gabungan Bareskrim Polri, Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil meringkus 6 orang tersangka kasus dugaan pembunuhan wartawan media online, Demas Laira.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa motif pelaku menghabisi nyawa korban lantaran salah satu tersangka merasa sakit hati.
“Pelaku melakukan pembunuhan karena sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan adik perempuan salah satu pelaku Syamsul,” kata Argo kepada awak media, Jakarta, Rabu (21/10/2020).
Adapun keenam tersangka itu, yakni Syamsul (32), Nawir (30), Doni (20), Haerudin (18), Ilham (19) dan Ali Baba (25). Mereka ditangkap di dua wilayah berbeda, yaitu Gorontalo dan Sulawesi Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis antara lain, Pasal 170 dan Pasal 338 KUHP, 351 KUHP. “Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” ujar Argo.
Sebelumnya, seorang wartawan media Online, Demas Laira ditemukan tewas dengan luka tusuk di Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) sekitar pukul 01.30 WITA.
Mayat korban ditemukan pertama kali oleh pengemudi truk yang melintas dilokasi. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa, dan ditindaklanjuti oleh Kapolsek Karossa mendatangi TKP bersama Aipda Wawan Herizal dan Aipda Ashari beserta personel Polsek Karossa lainnya. (Red)
Posting Komentar
0Komentar