MUARA ENIM, BS.COM - Pelaku pembunuhan di Desa Arisan Musi, Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang terjadi pada Sabtu, (03/10), pagi sekitar pukul 08.00 WIB, berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Gelumbang Polres Muara Enim.
Penangkapan pelaku pembunuhan pada Sabtu (03/10) sekitar pukul 14:00 WIB dilintas Jalan Desa Arisan Musi saat pelaku tersebut saat mencoba melarikan diri.
Pelaku pembunuhan yang dimaksud, yakni diketahui bernama Ardoni Bin Holil (35), warga Dusun 2 Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim .
Sementara korban pembunuhan oleh pelaku Ardoni (35) diketahui bernama Sunarto Bin Kamiyo (38), warga Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida.
Sementara kronologis kejadian tersebut bahwa pelaku saat itu dengan telah berencana meghabisi nyawa korban dengan mengasah sebuah golok terlebih dahulu dari rumah pelaku. Yang kemudian pelaku menghampiri korban yang tengah berada di sawah dan langsung menghabisi nyawa korban dengan bertubi-tubi membacok tubuh korban hingga korban dipastikan tewas di TKP.
Usai melakukan aksi pembunuhan korban tersebut, kemudian pelaku membuang baju dan golok miliknya guna menghilangkan jejak yang kemudian pelaku melarikan diri dari TKP.
Mendapatkan informasi dan laporan dengan Dasar LP /B-121/X/2020/Sumsel /Res.ME/Sek.Gelumbang/03/10/2020. Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar, SH, SIK, MH, langsung bergerak cepat memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH beserta Unit Reskrim Polsek Polsek Gelumbang melakukan penyelidikan dan penangkapan pelaku yang telah melarikan diri itu.
Kemudian dengan upaya pengejaran terhadap pelaku dengan penghadangan serta penutupan akses jalan keluar dari Desa Arisan Musi tersebut, dan tidak memakan waktu lama itu akhirnya pelaku dapat kita ringkus saat pelaku hendak kabur di Jalan Desa Arisan Musi, yang kemudian pelaku kita gelandang ke Polsek Gelumbang dengan tanpa perlawanan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Donni Eka Syaputra SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Hary Dinar SH, SIK, MH membenarkan atas peristiwa pembunuhan dan penangkapan pelaku di wilayah hukum Polsek Gelumbang pada Sabtu pagi (03/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Mendapatkan laporan dan keterangan dari beberapa saksi atas kasus tersebut telah kita amankan seorang pelaku terduga tindak pidana (TP) yaitu merampas nyawa orang lain berencana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal Primer 340 Subsidier 338 KUHPidana," ungkap Hary Dinar.
Dikatakan kapolsek, pelaku bernama Ardoni Bin Holil (35) tercatat sebagain warga Dusun 2 Desa Arisan Musi Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim yang kini telah diamankan berikut barang buktinya.
"Ya, kini pelaku telah kita amankan dan guna pemeriksaan lebih lanjut dan tidak memakan waktu lama alias sebelum 24 jam pelaku dapat kita ringkus berikut barang bukti 1 unit sajam jenis larang dan masih dalam pencarian karena dibuang oleh pelaku. Dan sebuah celana dasar warna hijau milik pelaku," tambahnya.
"Nah, ancaman pidana bagi tersangka seumur hidup alias mati atau paling lama 20 tahun penjara," tegasnya. (Junaidi)
Posting Komentar
0Komentar